Perubahan Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023

Ilustrasi

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran.

Jadwal cuti bersama yang sebelumnya 21-26 April 2023 akan digeser menjadi 19-25 April 2023, dan akan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada 19 April 2023.

“Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada 19 April 2023,” kata Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Keputusan ini diambil setelah rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama. Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut Muhadjir, keputusan untuk menggeser jadwal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat internal pada 24 Maret 2023 untuk mengubah jadwal cuti bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.

“Dengan demikian diharapkan dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023,” katanya.

Muhadjir menambahkan bahwa pemerintah memperkirakan sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini.

Oleh karena itu, melalui Rapat Tingkat Menteri, SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah diubah dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama, disaksikan oleh Menko PMK.

“Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama telah melakukan penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, disaksikan oleh Menko PMK,” katanya.

Muhadjir meminta seluruh pemangku kepentingan, terutama Kementerian Perhubungan, TNI, POLRI, dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan pendataan secara berkala guna mengantisipasi pergerakan dan mobilitas masyarakat selama mudik Hari Raya Idul Fitri 2023 agar dapat dikendalikan dengan baik.

Sumber: Antara

Advertisement