Petani Teluk Jambe Dapat Kepastian Peroleh Kembali Haknya

Aksi Kubur Diri Petani Teluk Jambe meminta tanah mereka dikembalikan. Foto: Jun Aditya/KBK

JAKARTA – Para petani yang tergabung dalam STTB (Serikat Tani Teluk Jambe) yang sempat melakukan aksi kubur diri akhirnya mendapat kepastian sertifikat Sertifikat hak milik (SHM) 18-30 hektare.

Kepastian didapat pada Senin (15/5/2017) usai diadakannya pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/ATR, Kemensos, LHK, KSP dan Wakil Bupati Karawang.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni yang selama ini ikut mendampingi advokasi para petani Karawang mengungkapkan selama ini masyarakat penggarap lahan atau petani selalu dikalahkan oleh pengusaha atau pemilik modal.

“Tapi tidak di Karawang, tepatnya di Teluk Jambe ternyata usaha dan perjuangan petani membuahkan hasil. Setelah rumah dan lahan pertaniannya diratakan tanah oleh buldozer perusahaan. Berkat rahmat dari Allah dan perjuangan petani, mereka akhirnya memperoleh kembali hak-haknya,” katanya, dikutip Republika.co.id.

Selain dijanjikan mendapatkan sertifikat SHM 18-30 hektare, para petani Karawang juga dijanjikan mendapatkan lahan pertanian 1.000-1.200 hektare. Adapun sertifikat SHM tersebut, akan di berikan dalam bentuk sertifikat komunal dan akan di SK kan oleh Bupati Karawang. Sedangkan lahan pertanian 1000-1200 Ha akan di berikan di bawah naungan koperasi/organisasi.

 

Advertisement