Petisi Desakan Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sudah Capai 246 Ribu

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda oleh kejaksaan Negeri Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat atas bukti rekaman konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE. ANTARA

JAKARTA – Tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban perundungan seksual  terus mengalir.

Tim kuasa hukum menyebutkan, petisi yang ditandatangani di laman change.org saja sudah mencapai 246 ribu petisi. Seluruh petisi tersebut sudah diserahkan kepada Kantor Staf Presiden untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.

“Sehingga dengan begitu kami berharap Presiden bisa cepat mempertimbangkan. Sehingga ini menjadi monumen penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara,” katanya, dilansir Republika.co.id, Kamis (11/7/2019).

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Baiq dengan alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai landasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.

Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

 

Advertisement