JAKARTA – Tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan desakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang menjadi korban perundungan seksual terus mengalir.
Tim kuasa hukum menyebutkan, petisi yang ditandatangani di laman change.org saja sudah mencapai 246 ribu petisi. Seluruh petisi tersebut sudah diserahkan kepada Kantor Staf Presiden untuk selanjutnya disampaikan kepada Jokowi.
“Sehingga dengan begitu kami berharap Presiden bisa cepat mempertimbangkan. Sehingga ini menjadi monumen penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara,” katanya, dilansir Republika.co.id, Kamis (11/7/2019).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Baiq dengan alasan yang diajukan oleh pihak Baiq Nuril dalam mengajukan PK dinilai bukan sebagai landasan yang tepat, melainkan hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan pada putusan sebelumnya.
Ditolaknya PK ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.