
DESAKAN publik semakin deras agar pilkada serentak 270 daerah yang digelar pada 9 Desember ditangguhkan, karena jika diteruskan, dikhawatirkan akan menciptakan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
“Jangan-jangan cuma pemerintah yang yakin mampu menjaga dan menanggulang dampak pandemi, padahal banyak masyarakat yang meminta menundanya “ ujar tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kiyai Ahmad Mustofa Bisri yang disapa Gus Mus (27/9).
Sebaliknya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yakin Pilkada Serentak 2020 tidak akan menjadi klaster penularan Covid-19.
Menurut Luhut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan lebih tegas untuk mencegah kerumunan massa dengan mengubah sejumlah aturan Pilkada terutama terkait kampanye, sementara Bawaslu akan menindak para pelanggar.
Pemerintah, DPR dan KPU sejauh ini tetap bersikeras untuk menggelar Pilkada sesuai jadwal dengan alasan, di tengah pandemi Covid-19 yang tidak bisa dipastikan berakhirnya, diperlukan legitimasi yang kuat di level pimpinan daerah.
Faktanya, angka penambahan harian kasus orang terpapar Covid-19 secara nasional cenderung naik, sudah mendekati 5.000 kasus per hari, tepatnya 4.494 kasus baru pada 26 Sept. sehingga total menjadi 271.339 kasus, yang meninggal 10.308 orang.
Di DKI Jakarta misalnya, sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 10 April – 3 Juni, dilanjutkan lima kali PSBB Transisi yang diperpanjang dengan sejumlah pelonggaran (4 Juni – 13 Sept.), lalu balik lagi ke PSBB semula (dua kali perpanjangan 14 Sept. – 10 Okt), hasilnya ternyata tidak efektif menghambat penyebaran Covid-19.
Beri Kontribusi
Selain kombinasi antara disiplin publik yang rendah dalam mematuhi protokol kesehatan, lemahnya pengawasan dan sanksi, motivasi dan greget pimpinan daerah juga beragam sehingga semua berkontribusi membuat penanggulangan Covid-19 jalan di tempat.
Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat pesta hajatan anaknya baru-baru ini hanya salah satu contoh buruk ketidakpahaman elite daerah terkait ancaman Covid-19.
Selain Komnas HAM, sejumlah ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja (KWI), Persatuan Umat Budha (Permabudhi) serta pegiat masyakarat melalui petisi yang sudah ditandatangani oleh 33.580 orang juga meminta penundaan Pilkada.
Pakar epidemiologi UI Tri Yunis Miko Wahyono menilai, tanpa sanksi tegas berupa pengenaan diskualifikasi bagi kontestan yang melanggar protokol kesehatan, mustahil Bawaslu mampu mengatur kerumunan masa, apalagi di tengah acara kampanye.
Hal senada disampaikan epidemiologi Pandu Riono, juga dari UI, yang menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin penyelenggaraan pilkada tidak akan memicu penularan Covid-19.
“Nggak ada yang bisa menjamin kontestan Pilkada akan mengikuti aturan. Dibaca saja nggak, “ ujar Pandu.
Ayo tebak, kontestan pilkada bisa tidak mematuhi protokol kesehatan dan penyelenggara Pemilu mampu kah mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan?




