
KECELAKAAN hingga merenggut nyawa akibat kendaraan menyerobot pintu lintasan KA sudah acap kali terjadi, namun belum tampak aksi serius, baik oleh pemerintah pusat mau pun pemda mengatasinya.
Kasus teranyar, tujuh korban termasuk ibu yang sedang hamil tewas akibat mobil minibus bernomor polisi E 1826 RA yang mereka naiki disambar KA Jayabaya jurusan Ps Senen, Jakarta – Malang di KM 143 antara Haurgeulis dan Cilegeh, Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Sabtu (29/6).
Humas PT KAI Daops 3 Cirebon melaporkan, korban tewas beralamatkan Desa Ranjeng, Kec. Losarang yakni Tasdan (43), Dian Kusprihatini (36) yang hamil enam bulan dan Tri Mulyani (52), Atmaja Akmal (8) dari Desa Temiyangsari, Kec. Kroya, serta Darmiyati (8) dan Aldion (9) warga Jakarta.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki, beberapa saksi relawan penjaga pintu lintasan KA sudah berupaya menurunkan palang, namun pengendara menerobosnya dan apesnya, kendaraan mogok saat pas berada di rel KA sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari walau para saksi menyatakan berupaya mendorongnya.
Sehari sebelumnya (28/6) di lingkup PT KAI Daop 3 Cirebon, Tjashadi (66), warga Kosambi, Cirebon tewas terserempet KA di KM 222 antara Stasiun Cirebon Prujakan dan Luwung.
Puluhan korban tewas sejak 2016 akibat kecerobohan pengemudi saat melintasi pintu KA di wilayah Daops 3 Cirebon yang terbentang dari Stasiun Cikampek, Stasiun Cirebon hingga Stasiun Tegal yang dilintasi 96 KA regular tiap hari, dengan 121 pintu lintasan tidak terjaga.
Kecelakaan di perlintasan KA masih terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat, menerobos palang perlintasan KA walau bel peringatan sudah dibunyikan dan bahkan palang pintu lintasan sudah diturunkan.
Di wilayah lain, misalnya di Jabodetabek, korban tewas akibat kendaraan yang mereka kendarai atau tumpangi menyerobot pintu lintasan KA juga cukup tinggi yakni 38 orang dalam periode 2016 – 2018.
Menerobos pintu perlintasan sebidang rel KA sangat membahayakan keselamatan, sehingga berdasarkan Pasal 296 (a) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, pengendara yang terbukti melanggar, bisa dipidana maksimal tiga bulan bui atau dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.
Selayaknya, Kemenhub dan Pemda berembug, menyatukan rencana aksi nyata mencegahnya, misalnya dengan membangun “fly-over” atau “underpass” di pintu-pintu lintasan KA, atau menempatkan penjaga.
Apa harus menunggu korban berikutnya?




