SEJAK diungkap Jubir KPK Febri Diansyah September lalu, di sana sini diketahui bahwa banyak pejabat negara yang sudah jadi terpidana, tapi masih keenakan menikmati gaji buta. Seluruh Indoneia kini jumlahnya tercatat sebanyak 2.357 orang. Berarti tiap bulan negara kehilangan puluhan miliar untuk manjakan bekas PNS yang dengan tenang dan nyaman magabut (makan gaji buta).
Orangtua dulu suka menasihati anaknya begini, “Jadilah kamu PNS. Meski gaji kecil tapi awet, takkan terancam bangkrut. Kalau pohon, ibaratnya beringin. Lagi pula, jadi PNS itu tak mudah dipecat, karena harus melalui banyak tahapan.” Nah, gara-gara nasihat ayah bunda seperti itu masih banyak generasi muda terlalu fanatik dengan PNS.
Demi menjadi PNS atau ANS (Aparatur Sipil Negara) istilah sekarang, dibela-belain sampai nyogok berjuta-juta hingga ratusan juta. Ketika berhasil diterima, sama saja dia untuk sekian tahun lamanya makan duit diri sendiri. Setelah itu baru balik modal.
Ada PNS hasil suap-menyuap itu yang tetap jujur. Tapi banyak juga yang jadi nakal. Prinsipnya, dulu jadi PNS karena nyogok, kini setelah punya kuasa juga berusaha cari sogokan, atau juga main proyek. Ada yang sampai pensiun kemudian tidak ketahuan, tapi banyak juga yang jadi urusan Polisi, Kejaksaan, bahkan KPK. Di sinilah kariernya tamat. Lewat putusan pengadilan resmilah dia jadi terpidana.
Logikanya, jika koruptor PNS sudah jadi terpidana, mestinya tak lagi terima gaji. Tapi di Indonesia lain. Akibat buruknya administrasi, meski sudah bestatus terpidana, setiap bulan dengan tenang dan nyaman masih terima gaji dari negara. Bukankan ini yang dinamakan korupsi di atas korupsi?
Tapi begitulah, orang Indonesia memang terkenal pemaaf dan tidak tegaan. Meski sudah diberhentikan sebagai PNS karena bertatus terpidana kasus korupsi, eh ….masih terima gaji yang sudah tidak lagi halalan tayiban wa asyikan. Di Tulungagung misalnya, ada 3 PNS yang sudah divonis tapi belum dipecat sebagai PNS. Satu Satpol PP, dan dua lagi guru SMP.
Lalu di Kabupaten Tapin Kalsel, ada juga PNS korup belum dipecat meski sudah divonis Pengadilan. Alasannya, yang punya wewenang memecat bupati, sedangkan bupati terpilih belum dilantik kala itu. Jadi semakin mundur pelantikan bupati baru, makin lama PNS terpidana magabut.
PNS-PNS nakal itu bila direkap secara nasional, jumlahnya sebagaimana kata Jubir KPN mencapai 2.357 orang. Bila dipukul rata bergaji Rp 5 juta, berarti negara tiap bulan kehilangan hampir Rp 12 miliar. Enak di sono, jebol kantong negara.
Pihak BKN memang sudah memblokir nama itu PNS terpidana. Tapi BKN hanya bisa mengganjal kenaikan pangkat dan golongan. Sedangkan pemecatannya masih tergantung oleh Kementrian atau Kepala Daerah di atasnya. Karenanya uang negara terus bocor mengalir ke mana-mana, dinikmati orang-orang yang sudah tidak berhak.
Data dari BKN menyebutkan, dari 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan sudah divonis, yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat hanya sekira 317 orang. PNS korup ini berasal dari 14 daerah yakni Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Jangankan pejabat kelas biasa. Yang eks Ketua DPR Setya Novanto saja, sampai September 2018 lalu masih terima gaji. Padahal mestinya sebagai penilep dana proyek e-KTP, setelah divonis 15 tahun tidak boleh lagi terima gaji. Memang sih bagi dia, gaji Rp 19 juta yang diterimanya sekarang ibarat upil……
Dulu ketika administrasi negara masih manual, kebocoran-kebocoran uang negara bisa dinikmati bersama-sama oleh oknum PNS yang mengurusi gaji tersebut bersama sang PNS pecatan. Tapi setelah komputerize seperti sekarang ini, akankah kerjasama dalam kejahatan terhadap uang negara masih berlangsung? Naudzubilah mindzalik! (Cantrik Metaram).





