Polda Jateng Larang Aksi Bela Rohingya di Borobudur

Ilustrasi Aksi damai #SaveRohingya/ Jun Aditya KBK

SEMARANG – Aksi bela Rohingya yang rencananya akan digelar di Borobudur, Sabtu (8/9/2017) dengan tegas dilarang Polda Jawa Tengah.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono di Kota Semarang, Senin (4/9/2017), mengatakan mekanisme tentang penyampaiakan pendapat di muka umum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Borobudur bukan saja tempat ritual agama Budha, tetapi juga aset nasional dan bahkan masuk dalam cagar budaya,” katanya, Selasa (5/9/2017) dilansir Solopos.

Menurut dia, aksi tersebut dinilai akan menimbulkan hal-hal kontraproduktif bagi masyarakat setempat. Selain itu, lanjut dia, aksi yang digelar di Borobudur juga tidak akan berdampak banyak terhadap pemerintah Myanmar.

Ia justru menyarankan masyarakat yang ingin membantu korban krisis kemanusiaan Rohingya bisa menggelar aksi di daerah masing-masing.

Ia berpendapat aksi nyata lainnya juga dapat dilakukan, seperti menggalang dana atau bantuan kemanusiaan. Menurut dia, pemerintah Indonesia sendiri juga tidak tinggal diam atas krisis kemanusiaan Rohingya tersebut.

Advertisement