PEKANBARU – Polda Riau menghentikan penangan perkara 11 perusahan yang sebelumnya dalam proses telah melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 11 perusahaan ini disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah seperti diberitakan JPNN, Rabu (20/7) mengatakan bahwa 11 perusahaan yang telah di SP3 kan, 80 persen lahan konsesinya masuk kedalam peta restorasi. 11 perusahaan yang dihentikan ini katanya, telah disidik sejak tahun 2015 lalu.
Mereka antara lain PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari Makmur, PT Prawira dan PT Langam Inti Hibrido.
“Padahal instruksi presiden jelas untuk menegakan hukum terkait karhutla, bukan menghentikan perkara karhutla,” ucapnya.
Presiden bahkan mengultimatum kepada Kapolda dan Danrem agar serius melakukan upaya pencegahan dan tindakan hukum. Bahkan presiden mengultimatum kepada aparat penegak hukum untuk tidak main main dalam hal ini, karena jabatan akan dipertaruhkan.
Untuk itu, Jikalahari meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto.
Woro bahkan membandingkan penanganan penegakan hukum Karhutla pada tahun 2013 lalu yang menurutnya Polda Riau mampu menyeret dua perusahaan ke muka persidangan.




