JAKARTA, KBKNEWS.id – Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).
Dalam sidang, majelis mempertanyakan keputusan KPU Surakarta memusnahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta.
Pemohon sengketa berasal dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pemusnahan arsip itu terungkap setelah pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dalam PKPU 17/2023, yaitu satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Namun Ketua Majelis Sidang KIP mempertanyakan dasar tersebut, karena menurut Undang-Undang Kearsipan, penyimpanan minimal adalah lima tahun.
Majelis juga menegaskan bahwa dokumen pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara dan masih berpotensi disengketakan, sehingga tidak semestinya dimusnahkan. KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa salinan dokumen tersebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan berdasarkan ketentuan internal PKPU.
Ketua majelis menilai kebijakan ini janggal karena tidak ada masa retensi arsip yang kurang dari lima tahun untuk dokumen sejenis. Suasana sidang pun sempat riuh sebelum majelis meminta pengunjung tetap tenang.




