
ALIH-alih berkoordinasi dengan baik antara Pusat Polisi Militer TNIĀ (Puspom) dan KPK, sikap ego siapa yang paling berhak mengadili ditambah lagi keruwetan perundang-undangan memicu polemik kasus korupsi di Basarnas.
Polemik terkait kasus dugaan suap melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto dan tiga pimpinan rekanan swasta terkait pengadaan alat-alat penanganan bencana senilai Rp88,3 miliar megemuka di media sepekan ini.
Kericuhan bermula saat KPK menetapkan tersangka pada kelima orang tersebut yang sebelumnya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada 25 Juli lalu setelah melakukan gelar perkara bersama Puspom.
Puspom protes, karena kedua personil TNI yang masih berdinas aktif itu seharusnya ditangani oleh pengadilan militer, walau dengan KPK dikoordinasikan dengan KPK Ā dalam proses penyelidikan dan penyidikannya.
Pihak KPK sendiri, diwakili oleh Wakil Ketuanya Johanis Tanak meminta maaf atas apa yang disebutkan sebagai kelalaian oleh penyidik KPK yang tanpa berkoordinasi dengan Puspom TNI menetapkan tersangka pada kedua oknum Basarnas itu.
Di tubuh internal KPK sendiri agaknya ada persoalan, tercermin dari permintaan pengunduran diri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu yang agaknya tidak terima dipersalahkan oleh Tanak.
Yang juga dipertanyakan publik, Ketua KPK Firli Bahurli dianggap seolah-olah lepas tangan karena tidak berada di tempat saat penetapan tersangka kedua oknum Basarnas itu oleh lembaga yang dipimpinnya .
Dalam keterangan pers kemudian, Firli menyampaikan keterangan secara normatif, menyebutkan tidak ada permasalahan antara Puspom TNI dan KPK, semuanya berjalan sesuai aturan dan keduanya akan terus saling berkoordinasi.
Kemelut tentang siapa yang paling berwenang menangani kasus pidana bagi anggota TNI aktif juga dipicu oleh penafsiran masing-masing terkait pasal UU 34/2004 tentang TNI, pasal 89 KUHAP dan pasal 42 KPK.
Pasal 42 UU KPK (yang direvisi)Ā No. 19 tahun 2019 menyebutkan, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Walau masih aktif di TNI, sebagai pimpinan dan staf Basarnas yang merupakan lembaga sipil (non-militer), kedua oknum TNI tersebut melakukan tindak pidana umum, sehingga layaknya diadili di peradilan umum.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan sejumlah pakar hukum memunculkan opini agar kasusnya ditangani melalui pengadilan konektivitas melibatkan KPK dan Puspom TNI demi Ā menjamin azas persamaan di depan hukum (equality before the law).
Alasannya, jika perkara tersebut dipisah, terdakwa anggota TNIĀ melalui peradilan militer dan terdakwa dari swasta melalui peradilan umum , penanganannya bakalĀ berbeda, sementara kalau disatukan, lebih pasti karena majelis hakimnya sama.
Pasal 89 KUHP menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan militer dan peradilan umum diperiksa dan diadili oleh peradilan umum kecuali ada keputusan Menhan dengan persetujuan Menkum dan HAM (Pasal 89 ayat 1).
Ayat tersebut selanjutnya menyebutkan, penyidikan perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan militer dilakukan oleh satu tim terdiri dari penyidik dan POM TNI atau oditur militer yang dibentuk melalui SKB Menhan dan Menkum dan HAM.
Anggota DPR Arsul Sani juga berpendapat, jika mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, seharusnya perkara tersebut ditangani oleh peradilan militer, namun sampai kini masih terjadi pro-kontra peradilan mana yang akan mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum.
Kecurigaan publik terhadap kiprah peradilan militer tentu beralasan, karena terkesan tertutup sehingga majjelis hakimnya dikhawatikan bakal melindungi sesama anggota TNI terkait esprit de corps atau semangat korsa.
Hal itu tercermin dari kasus korupsi pembelian helikopter Agusta Westland-AW 101 dimana mantan Kastaf TNI-AU Marsekal (Purn.) Agus Supriyatna dan empat anak buahnya yang disebut-sebut dalam kasus suap yang merugikan negara Rp738 miliar itu perkaranya di pengadilan militer dihentikan.
Sejumlah pihak juga menyesalkan tanggapan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelesaian perkara Basarnas dikoordinasikan lebih baik lagi antara Puspom dan KPK.
āMasalahnya, bukan soal koordinasi, tetapi komitmen pemberantasan korupsi yang lemah, ā demikian anggapan publik yang juga berharap, komitmen pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi lebih ditingkatkan dalam waktu tersisa di ujung kepemimpinannya.




