
JAKARTA, KBKNEWS.id — Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan sejak Rabu (12/8).
Kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan penyidikan awal, RES yang berperan sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan. Sementara itu, I dan AK disebut memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Tersangka M kemudian diduga melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK ketika kejadian berlangsung.
Penyidik juga telah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.
Dalam pengembangan kasus, polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman. Sejumlah ahli juga dilibatkan, termasuk ahli digital forensik, agama Islam, bahasa, hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.
Keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video kejadian yang mengandung unsur provokatif. Polisi meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat serta menjaga kerukunan dan situasi keamanan tetap kondusif.




