Polisi Tetapkan Pria Penendang Wanita di Senayan City sebagai Tersangka

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat.

RS sebelumnya diamankan setelah diduga menendang korban secara tiba-tiba hingga terjatuh.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.

“Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di Dellcae Food Court lantai 5 Senayan City. Saat itu, korban berinisial T sedang mengantre makanan di gerai Bakso Afung.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, seorang pria terlihat berada di sekitar barisan antrean. Pria tersebut kemudian tiba-tiba menendang bagian belakang korban hingga korban terjatuh ke depan dan sempat menabrak orang lain.

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Abdul Rahim mengatakan alasan RS melakukan penendangan belum dapat dipastikan.

“Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya,” jelasnya.

RS sebelumnya diamankan polisi pada Jumat (17/9) sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah ditangkap, RS beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here