JAKARTA (KBK) – Deru mesin alat berat terdengar menggema. Beton sepanjang 6 meter diangkut hilir mudik guna menurap sisi aliran Sungai Ciliwung. Tak jauh dari situ di atas tanah merah terlihat segerombolan bocah tengah asik bermain layang-layang. Di sisi lain, warga Bukit Duri yang tidak terkena gusuran tampak sibuk merapihkan rumah. Itu lah landscape kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan satu bulan pasca penggusuran.

Kendati papan larangan masuk di area proyek terpampang lebar, namun tak sedikit warga yang mengindahkan. Salah satunya Muklis (45) warga RT 03 RW 11 yang menolak relokasi ke Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta Timur. Bapak dua anak itu berujar, sampai dengan saat iniia memilih mengontrak di belakang Wisma Ciliwung dengan biaya kontrak Rp 700 ribu per bulan termasuk listrik.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu beralasan, ia tak mau direlokasi karena kawasan Rusun Rawa Bebek sangat sepi sehingga sulit mendapatkan lembaran rupiah. Selain itu faktor pendidikan kedua anak Muklis juga menjadi salah satu penyebabnya.
“Saya tidak mau tinggal di rumah susun karena di sana anak-anak tidak ada jaminan sekolah. Di sana belum ada sekolah, sekarang banyak warga Bukit Duri yang pada kembali lagi kesini karena anaknya sekolah pada jauh,” terang Muklis kepada KBK, Rabu (03/11/16).

Muklis mengatakan pemancangan beton turap Sungai Ciliwung pengerjaannya gencar dilakukan meski terdapat bangunan rumah yang masih berdiri. Sebagai warga yang menolak relokasi, kini Muklis juga tergabung dalam warga yang menggugat penggusuran.

Menurut Ignatius Sandyawan Sumardi dari Sanggar Ciliwung Merdeka, kini proses gugatan hukum terkait penggusuran masih terus berlangsung. Perkembangan gugatan clash action di Pengadilan Negri Jakarta Pusat dikatakan Sandyawan akan masuk sidang ke 14 yang akan berlangsung pada tanggal 8 November mendatang dengan agenda memberikan tanggapan atas jawaban Pemprov DKI di persidangan sebelumnya. Sementara proses hukum di PTUN Jakarta Timur masih berkutat diurusan klarifikasi data-data korban tergusur.
“PTUN sudah masuk sidang ke 6, nanti tanggal 7 November sidangnya,” ujar Sandyawan.

Hingga detik ini dikatakan Sandyawan warga yang menggugat jumlahnya tak berkurang, yakni masih berjumlah 93 warga dari tiga RW di Kelurahan Bukit Duri.
“Dari ahli hukum mana pun mengatakan penggusuran ini tidak bisa dibenarkan, soalnya sedang ada proses hukum tiba-tiba di gusur,” ungkap Sandyawan.





