Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Perusahaan Pelaku Karhutla

JAKARTA, KBKNEWS.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana yang mengancam kesehatan masyarakat tersebut.

Perintah itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, karhutla tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan campur tangan manusia.

Menurut Prabowo, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan sejumlah korporasi. Karena itu, ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan dengan dukungan TNI untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan kejahatan serius karena dampaknya dapat membahayakan kesehatan jutaan warga. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah. Asap kebakaran di Sumatra dilaporkan turut mencemari udara Malaysia dan Singapura, sementara warga di Kalimantan menghadapi kabut asap yang mengganggu aktivitas dan jarak pandang.

Langkah pencabutan izin menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar. Penyelidikan dan pembuktian keterlibatan korporasi akan menentukan penerapan s

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here