Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026, serta penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 19 Juni 2026, mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurut hakim, penyidikan perkara tersebut merupakan kelanjutan proses yang dimulai sejak 2025 sehingga masih mengacu pada ketentuan KUHAP lama.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penahanan terhadap Roy dinilai tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan ataupun menyatakan tidak sah seluruh proses dan berkas penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penggeledahan rumahnya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan melawan hukum. Sidang turut dihadiri perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak termohon.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here