AKSI-aksi kekerasan seksual, baik terhadap anak-anak mau pun perempuan meningkat di tengah pandemi Covid-19, bahkan di Lampung dilakukan oleh pelaku yang seharusnya menjadi pelindung.
Ironis, korbannya , remaja perempuan NV (13) yang dalam masa pemulihan dari kasus kekerasan lain justeru mengalami perlakuan sama, diduga oleh pendampingnya, DA (49), di tempat perlindungan anak.
Kasus NV dilaporkan oleh ayahnya (S) kepada Polda Lampung (2/7) lalu, sedangkan DA yang diduga melakukan perkosaan adalah petugas Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Rasyad, NV yang juga pernah menjadi korban perdagangan manusia mengaku sudah mengalami kekerasan seksual sekitar enam bulan, namun ia tidak berani melapor karena diancam pelaku.
Di Padang, Sumatera Barat lain lagi. Aksi pedofilia diduga dilakukan oleh petugas kebersihan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH) bernama HS (29) terhadap dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan 13 tahun.
Awalnya, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Divisi Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra, kasus ini berusaha ditutup-tutupi oleh Dinas Sosial kota Padang, termasuk pimpinan instansi tersebut, Afriadi yang enggan meresponsnya sehingga diadukan ke polisi.
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dilaporkan oleh Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) Semarang yang pada periode Maret sampai Juni 2020 mencatat 11 kasus KDRT dan 18 kasus kekerasan seksual.
Menurut staf LRC-KJHAM Lenny, sebagian modus operandi kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki pacar korban, acap kali akibat korban ingin memutuskan hubungan mereka.
Kekerasan di DKI Jakarta
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mencatat, dari 29 Feb. hingga 5 Juni 2020 di wilayahnya dilaporkan 710 kasus kekerasan di wilayahnya, 465 korban diantaranya akibat KDRT.
Angka tersebut menurut Tuty, cukup besar, karena berarti satu diantara 19 perempuan berusia antara 16 sampai 64 tahun di ibukota mengalami tindak kekerasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mencatat, pada 2020 (sampai 15 Juni) tercatat 501 korban kekerasan seksual yang meminta perlindungan, sedangkan Komnas Perempuan melaporkan, terjadi 40.178 kasus kekerasan atas perempuan pada 2019 dan antara Maret dan Mei 2020 dilaporkan 106 kasus.
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak beragam, mulai ABG SMP/SMA, mahasiswi sampai ibu-ibu rumah tangga, sementara pelakunya, terkadang orang dekat, pacar, kenalan baru atau suami korban.
Namun bagaikan fenomena gunung es, banyak kasus-kasus kekerasan yang tidak terungkap karena korban tidak berani melapor, tidak tau mau melapor kemana atau lingkungan dan aparat enggan menanganinya.
Anehnya lagi, RUU Penghapusan Kekerasan Sesksual (PKS) yang merupakan warisan pembahasan DPR periode lalu (2014 – 2019) malah dihapuskan dari prolegnas prioritas 2020, membuktikan rendahnya komitmen dan ketidak berpihakan DPR bagi perlindungan kaum perempuan dan anak-anak.





