JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan bagi pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 H.
Jokowi mengeluarkan larangan tersebut dengan alasan saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.
Larangan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, pada Selasa (21/3).
Larangan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.




