JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022),
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujarnya.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian, saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.
Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Hal itu, katanya, karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali,” tuturnya.
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, ujarnya.
Sebelum PPKM dicabut, Jokowi mengatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Pemerintah, kata dia, sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.
Belum Berakhir Sepenuhnya
Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak mencabut status kedaruratan kesehatan di tengah keputusan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM). Karena, kata dia, pandemi belum berakhir sepenuhnya.
“PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri, dan untuk status kedaruratan (kesehatan) tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak bersifat per negara, namun sudah mencakup dunia. Sehingga, status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan dan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun keputusan pemerintah mencabut PPKM antara lain dilandasi fakta bahwa Indonesia saat ini termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
“Kita ingat saat puncak (varian) Delta, kita berada pada angka 56.000 (kasus harian) pada Juli 2021 dan Februari 2022 kita alami lagi puncak tren karena Omicron berada pada angka 64.000 kasus harian. Saya kira data-data ini perlu saya sampaikan,” jelas Jokowi.
Tetap Pakai Masker
Jokowi meminta masyarakat tetap memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
“Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya dilansir dari Antara.
Masyarakat juga diminta tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.
“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” tuturnya.
Presiden juga meminta dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
