PRESIDEN Korea Selatan, Park Geun-hyee yang dimakzulkan oleh Majelis Nasional pekan lalu (9/12) masih bisa menempati Istana Biru di Seoul sambil menanti keputusan Mahkamah Konstitusi.
Park (64) diduga terjerat skandal kolusi dan korupsi bernilai sekitar 60 juta dolar AS, berkonspirasi dengan konco lamanya, seorang pengusaha swasta, Choi Soon-sil (60), dibantu dua mantan asisten pribadinya.
Choi sebelumnya juga dituduh memanfaatkan kedekatannya dengan Presiden Park untuk menekan sejumlah perusahaan di negeri ginseng itu memberikan donasi kepada sejumlah yayasan yang dikelolanya.
Donasi yang masuk diduga diraup untuk kepentingan pribadi Park dan Choi, walaupun Park membantahnya dan hanya mengakui ia telah salah memilih teman yang telah menyalahgunakan kedekatan mereka.
Skandal rasuah ini sebelumya telah memicu gelombang aksi unjukrasa guna mendesak pengunduran diri Park. Bak “gayung bersambut” kelompok oposisi utama, Partai Demokratik menggalang kekuatan untuk menyiapkan aksi pemakzulan (impeachment).
Voting pada Mosi pemakzulan yang diajukan kubu oposisi di Majelis Nasional , Jumat lalu (9/12) menghasilkan 234 dukungan suara, 56 menolak, tujuh suara didiskualifikasi, dua abstain dan satu tidak memilih.
Dari hasil tersebut, berarti 60 anggota Partai Sanuri – partai konservatif Park – membelot. Untuk memenuhi kuorum, sebetulnya hanya diperlukan duapertiga, atau 200 dari seluruhnya 300 anggota Majelis Nasional.
Namun mereka yang anti Park tidak segera bisa menyaksikan lengsernya orang nomor satu di negeri ginseng itu, karena berdasarkan undang-undang, hasil mosi tidak percaya harus dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam 180 hari akan memprosesnya. Jika pemakzulan disepakati MA, Pilpres baru diselenggarakan 60 hari pasca pencopotannya.
Selama menanti pengesahan pemakzulan oleh MK, Park memang bagikan “macan ompong ” karena fungsi dan kewenangannnya sebagai presiden diambil alih oleh Perdana Menteri, Hwang Kyo-ahn,
Walaupun tidak berkuasa lagi, sambil menanti ketetapan MK Park masih bisa menikmati privilege berupa fasilitas layanan VVIP, tetap menjadi penghuni istana presiden, menggunakan kendaraan dinas dan pesawat kepresidenan, gaji penuh serta penjagaan 24 jam.
Jika MK nanti memutuskan memakzulkan Park, berarti ia memecahkan tradisi, menjadi presiden pertama di Korsel yang dilengserkan sejak negara itu memberlakukan sistem demokrasi pada 1987.
Presiden Roh Moo-hyeun pada 2004 juga dimakzulkan oleh parlemen, kemudian disetujui MK akibat pelanggaran UU Pemilu dan dinilai tidak kompeten, namun kemudian dianulir dan jabatannya dipulihkan kembali karena kesalahanya dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan pemakzulan.
Park, presiden wanita pertama Korsel, walaupun tentu harap-harap cemas menanti kepastian MK, masih bisa berleha-leha sejenak di istana.





