
Jakarta, KBKNews.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi sorotan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia dan sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Benar Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan, OTT kali ini terkait dugaan suap proyek dan melibatkan pihak lain, termasuk (diduga) anggota DPRD di daerah tersebut.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya itu dan para pihak lainnya. Meski proses hukum masih berjalan, penangkapan ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier dokter muda itu.
Jejak Awal: Anak Daerah yang Tumbuh di Lampung Tengah
Ardito Wijaya, atau dikenal dengan sapaan Mas Dito, lahir di Bandar Jaya pada 23 Januari 1980. Ia tumbuh dan menghabiskan pendidikan dasar hingga menengah di Lampung Tengah. Mulai dari SD Kristen 3 Bandar Jaya, SMP Negeri 10 Bandar Jaya, hingga SMU Negeri 1 Terbanggi Besar.
Sejak muda, Ardito dikenal sebagai sosok aktif dan dekat dengan masyarakat. Setelah lulus SMA pada 1998, ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti. Butuh perjalanan panjang hingga ia meraih gelar dokter muda pada 2008, sebelum kembali ke tanah kelahirannya.
Perjalanan Medis: Dokter Muda di Tengah Tantangan Perdesaan
Tahun 2010 menjadi titik awal pengabdian Ardito sebagai tenaga kesehatan daerah. Ia bertugas di Puskesmas Seputih Surabaya (2010–2011). Dia lantas melanjutkan masa tugas di Puskesmas Rumbia (2011–2012).
Pengalaman bertahun-tahun sebagai dokter di wilayah perdesaan membentuk kedekatannya dengan masyarakat. Dia pun makin mendalami persoalan kesehatan publik.
Pengabdian itu berlanjut ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2PL) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah (2014–2016). Di posisi ini, Ardito menjadi bagian dari garda depan pengendalian penyakit menular sekaligus penyehatan lingkungan.
Aktif di Organisasi
Ardito bukan hanya dokter dan birokrat. Ia juga aktif di berbagai organisasi:
• Koordinator PDNU Lampung (2020–2024)
• Ketua AMPI Provinsi Lampung (2017–2022)
• Wakil Ketua KONI (2018–2022)
• Anggota Komite Eksekutif PSSI Kota Metro (2018–2021)
• Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna (2017–2022)
• Wakil Ketua DPD ASTTI Lampung (2017–2022)
• Koordinator TRIP IDI Lampung Tengah (2016–2019)
Keterlibatannya di banyak organisasi memperluas jaringan serta pengaruhnya. Hal itu juga yang menjadi gerbang yang menuntunnya ke ranah politik.
Karier Politik
Meski berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama (NU) dan merupakan kader PKB, perjalanan politik Ardito justru melalui pintu berbeda. Pada Pilkada 2021, ia terpilih sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah mendampingi Musa Ahmad.
Pada Pilkada 2024, Ardito maju sebagai calon bupati berpasangan dengan I Komang Koheri. Keduanya diusung oleh PDI Perjuangan dan berhasil memenangkan kontestasi. Kemenangan itu menandai puncak karier politik Ardito sebagai pemimpin daerah.
Namun, hanya berselang setahun sejak dilantik, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya dalam kasus suap proyek.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai wakil bupati, Ardito melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 12,3 miliar. Kekayaan itu terdiri atas aset tanah, bangunan, serta sejumlah kendaraan.
Laporan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan awal kariernya sebagai dokter muda di puskesmas. Kini, dengan adanya OTT KPK, kekayaannya ikut menjadi sorotan publik.
Pelanggaran Protokol Covid-19
Selain kasus korupsi, Ardito juga pernah terseret perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pada 30 Juli 2021, ia dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ia dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020. Saat menjalani sanksi, Ardito difoto mengenakan atribut bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.
Meskipun kasus itu tidak berdampak besar terhadap karier politiknya kala itu, kini peristiwa tersebut kembali menjadi catatan publik.




