JAKARTA, KBKNEWS.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan 103 sekolah swasta melalui program bantuan pendidikan dengan total anggaran Rp 253,6 miliar.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 253.625.139.600. Program ini diprioritaskan bagi sekolah swasta yang berada di wilayah kelurahan tanpa keberadaan sekolah negeri, sehingga diharapkan mampu menjangkau lebih banyak siswa.
“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp 253.625.139.600,” ujar Nahdiana, Minggu (19/4/2026), dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan, sekolah swasta yang ingin bergabung dalam program ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif memperbarui data di sistem pendidikan nasional.
Selain itu, sekolah wajib telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
Sekolah juga tidak boleh tergabung dalam sistem kerja sama tertentu dan harus bersedia mengikuti aturan pendanaan dari Pemprov DKI.
Tak hanya itu, sekolah penerima program diwajibkan memiliki rekening resmi atas nama sekolah serta menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara utuh tanpa kelas yang terputus.
Untuk tingkat SD, sekolah harus memiliki kelas 1 hingga kelas 6, SMP mencakup kelas 7 sampai 9, dan SMA/SMK meliputi kelas 10 hingga 12.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang kesulitan mendapatkan pendidikan akibat keterbatasan biaya maupun minimnya fasilitas sekolah negeri di wilayah tempat tinggal mereka.





