
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (SPBB) mulai diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada 10 April, dilanjutkan dengan PSBB Transisi yang sudah lima kali diperpanjang dan mulai Senin (14/9) kembali lagi dengan pengaturan lebih ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkilah, PSBB termasuk PSBB Transisi dinilai gagal menghambat laju penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 karena ketidak disiplinan warga mematuhi protokol kesehatan termasuk melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Sebaliknya, para pakar epidemiologi menilai, kegagalan terutama terjadi akibat tidak dipenuhinya berbagai prasyarat, termasuk kesiapan petugas dan pengenaan sanksi yang tegas saat sejumlah aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai dibuka pada masa PSBB Transisi.
Pelonggaran aktivitas publik yang mulai diberlakukan pada masa PSBB Transisi disalahartikan oleh warga yang mulai tidak mematuhi protokol kesehatan, sementara keputusan itu diambil, padahal penyebaran virus masih meningkat dan testing (rapid test mau pun swab) belum masif dilakukan.
Akibatnya, angka kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sejak 1 September melonjak 40 persen dibandingkan dengan periode sama, Agustus lalu, dengan rata-rata penambahan harian di atas 1.000 kasus, tertinggi pada 10 Sept. dengan 1.450 kasus, sehingga total pada 11 Sept. ada 51.287 kasus,1.365 orang meninggal dan 39.115 orang dinyatakan sembuh.
Mendadak Injak Rem
Keputusan yang diambil Anies Baswedan memberlakukan lagi PSBB secara ketat mulai 14 September, dianalogkan orang bagai pengendara yang menginjak “pedal rem” mendadak sehingga sebagian penumpang berhamburan.
Kenapa? Anies baru saja menerapkan kebijakan pengaturan ganjil genap nomor kendaraan yang kontrroversial, karena dianggap malah berkontribusi besar terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena sebagian warga terpaksa berdesakan di kereta komuter, bus-bus atau angkot.
Anies juga mewacanakan pembukaan trotoar sejumlah jalan untuk kegiatan pedagang K-5, memanfaatkan satu jalur toll dalam kota untuk sepeda dan membuka kembali bioskop sehingga semuanya menuai polemik atau pro-kontra.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengeluh, baru saja pengusaha hiburan mulai bisa sedikit bernafas karena Anies bersedia membuka lagi usaha hiburan setelah pengusaha dan karyawan mereka menggelar unjuk rasa 12 Juli lalu.
“Jika sekarang ditutup lagi, boro-boro menggaji karyawan, untuk membayar sewa tempat, biaya listrik, air, papan reklame, pajak dan pungutan lainnya kami sudah tidak sanggup. Jadi pasti banyak yang bangkrut, “ tuturnya dalam wawancara TV (12/9)).
Hana menyebutkan, sejauh ini tidak ada perhatian sama sekali dari Pemda DKI Jakarta terhadap kelangsungan usaha hiburan, juga bantuan sosial bagi karyawannya.
Terkait protokol kesehatan, menurut dia, para anggota Asphija pasti berusaha mematuhinya karena menyangkut kelangsungan hidup usaha mereka, namun sudah beberapa kali anggotanya meminta bantuan dinas terkait untuk mengawasi pelaksanaannya, tapi tidak direspons.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani juga mengingatkan, sekitar sepertiga pekerja di wilayah DKI Jakarta (total 3,5 juta pekerja informal dan 1,7 juta formal) terancam PHK jika sebagian kantor dan kegiatan usaha tutup atau bangkrut akibat diberlakukannya lagi PSBB secara ketat.
Selain berpotensi memunculkan gejolak sosial akibat terjadinya gelombang PHK, banyak pihak meragukan kebijakan PSBB baru di ibukota bakal berhasil, karena ketidaksiapan aparat dan lemahnya sanksi.
Tanpa koordinasi dan sinkronisasi yang baik dengan wilayah penyangga: Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang dan di level lebih tinggi dengan Provinsi Jawa Barat dan Banten bisa membuat PSBB DKI Jakarta menjadi pertaruhan dan bisa berujung kesia-siaan.




