PSBB: Dilonggarkan…Tidak….Dilonggarkan….Tidak

Pelonggaran PSBB atau protokol lainnya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 menjadi persoalan dilematis, bagaikan menghadapi buah si malakama. Dilonggarkan, bisa memicu ledakan korban terpapar, jika tidak, kegiatan usaha lumpuh atau mati suri.

PILIHAN  antara melonggarkan dan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau protokol kesehatan lainnya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sangat dilematis bagaikan menghadapi buah si malakama.

Pelonggaran diperlukan untuk menggerakkan roda-roda ekonomi yang lumpuh akibat pelaksanaan PSBB terkait social atau physical distancing dengan meminta warga bekerja atau tinggal di rumah dibarengi  pembatasan akses transportasi dan penutupan sementara sejumlah kegiatan usaha di berbagai wilayah di Indonesia.

Sejauh ini sudah tercatat sekitar 3,5 juta penganggur baru  terutama orang yang menggantungkan nafkah dari penghasilan atau upah harian, seperti pemulung, kuli bangunan, pengendara ojol, pedagang asongan dan pekerja sektor informal lainnya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2020 juga mengalami kontraksi, anjlok dari 5,7 menjadi 2,97 persen, bahkan jika pandemi Covid-19 terus berlanjut, bisa jadi minus atau di bawah nol persen, sementara sampai kapan pandemi virus yang telah menewaskan  297.552 orang dan menjangkiti sekitar 4,22 juta warga di 214 negara itu berakhir.

Saat ini terdapat sekitar 74 juta pekerja sektor informal dari seluruhnya sekitar 134 juta angkatan kerja nasional , 40 juta diantaranya masuk kategori warga rentan miskin akibat lumpuhnya kegiatan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sektor formal, terutama industri manufaktur dan  pariwisata beserta kegiatan usaha yang terkait juga telak terkena imbas Covid-19 sehingga bisa memicu gelombang PHK dengan perkiraan korban sekitar 15 juta pekerja.

Sebaliknya, potensi risiko yang harus dihadapi juga tidak kalah beratnya jika pelaksanaan PSBB dan protokol lainnya direlaksasi atau dilonggarkan, misalnya kembali membuka kegiatan usaha tertentu atau mengoperasikan lagi moda-moda transportasi yang semula dibatasi.

Wacana pelonggaran PSBB yang diberlakukan di empat provinsi dan 14 kabupaten/kota  mengundang pro-kontra, karena angka korban, baik yang meninggal, berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP) masih berfluktuasi.

Pada periode 2 – 5 Mei terjadi peningkatan kasus baru (292, 349, 395 dan 484), kemudian  6 – 8 Mei turun menjadi 367, 338 dan 336), lalu meningkat lagi pada 9 Mei (533) dan turun lagi pada 10 dan 11 Mei (387 dan 233).

Sampai 14 Mei, tercatat 1.043 orang meninggal, 11.445 orang dalam perawatan dan 16.006 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 379 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Di Pulau Jawa yang menjadi sentra penyebaran utama Covid-19, walau kurva pertambahan jumlah korban Covid sudah melandai (di Prov. Jabar, Jateng, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Banten), di Jawa Timur justru meningkat sehingga muncul wacana untuk memberlakukan PSBB di seluruh Jawa.

Para pakar matematika ITB sebelumnya juga memperkirakan,  jika PSBB gagal atau tidak efektif menahan laju penyebaran Covid-19,  diprediksi bakal terjadi “breakout” atau lonjakan pandemi pada akhir Mei atau Juni yang bisa menjangkiti ratusan ribu bahkan jutaan warga.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga mewanti-wanti agar tiap negara tidak gegabah melonggarkan kebijakan karantina atau pembatasan sosial, mengingat bila terjadi penurunan kasus-kasus Covid-19 pun, bukan berarti risiko pemaparan sudah hilang sama sekali.

Perlu dicermati pula, desakan pelonggaran PSBB atau pembatasan sosial dari kelompok atau politisi tertentu  yang bertujuan bukan demi pemulihan ekonomi, tetapi dibaliknya ada agenda terselubung, misalnya untuk menciptakan destabilisasi dan krisis sosial politik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K

Advertisement