JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan memperlambat penanganan corona di Indonesia.
“Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan COVID 19 oleh Pemerintah,” kata Fajri.
Fajri menjelaskan lamanya prosedur bisa diidentifikasi dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data.
Dia melanjutkan, sebagaimana dilansir CNNIndonesia, padahal, Pemerintah Pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes COVID 19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Bahkan setiap hari Pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya,” ujar dia.
Menurutnya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah.
Karena itu, PSHK, kata Fajri, mengusulkan agar Menkes merevisi Permenkes nomor 9 tahun 2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB. Pihaknya meminta usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional.
“Kedua, presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan,” ungkap dia.
Terakhir ia meminta DPR fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan percepatan penanganan COVID 19. Pihaknya juga mendesak Pemerintah segera mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan kepada penanganan COVID 19.





