Puluhan Anggota Pasukan Keamanan Sudan Dihukum Mati karena Siksa Demonstran

Ilustrasi : Hukum mati

SUDAN – Sebanyak 27 anggota pasukan keamanan di Sudan diputuskan mendapat hukuman mati gantung karena telah menyiksa dan membunuh seorang demonstran yang ditahan selama pergolakan menentang Omar Al Bashir awal tahun ini.

Putusan yang diumumkan Pengadilan Sudan pada Senin (30/12/2019) tersebut masih  dapat diubah dengan mengajukan banding, dan merupakan yang pertama terkait pembunuhan lebih dari 200 demonstran pro-demokrasi sejak dimulainya demonstrasi Desember 2018 lalu.

“Kami sekarang yakin revolusi kami berada di jalan yang benar,” ujar Amna Mohammed, seorang demonstran.

Kematian Ahmed Al-Khair, seorang guru yang ikut berdemonstrasi, ketika ia ditahan Februari lalu, merupakan titik penting dan simbol dalam pemberontakan yang telah mengguncang negara di Afrika itu.

Demonstrasi itu pada April lalu memicu penggulingan Al Bashir dan membentuk Dewan Kedaulatan militer-sipil bersama, yang telah berkomitmen untuk membangun kembali negara itu dan melangsungkan pemilu dalam waktu tiga tahun.

Peringatan pemberontakan itu bulan Desember ini telah menarik banyak orang kembali turun ke jalan-jalan di sejumlah kota besar dan kecil di seluruh Sudan.

VOA melaporkan, The Sudanese Professionals Association, salah satu payung serikat pekerja yang memimpin demonstrasi terhadap Al Bashir, menyambut baik putusan pengadilan hari Senin itu.

Kelompok itu bertekad akan terus melanjutkan dan menyeret petugas keamanan yang melakukan penyiksaan ke meja hijau.

Advertisement