Puluhan Ribu Buruh Kepung DPR Besok, Apa yang Mereka Tuntut?

JAKARTA, KBKNews.id – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jabodetabek, seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta, dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025).

Massa buruh akan berkumpul di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan untuk menyampaikan tuntutan melalui gerakan nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Aksi serupa juga akan berlangsung serentak di sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Latar Belakang Aksi dan Jumlah Peserta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi ini menjadi momentum penting bagi kaum pekerja untuk menyuarakan aspirasi secara nasional.

Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih belum memihak pada kesejahteraan buruh, sehingga diperlukan tekanan publik agar pemerintah segera melakukan perubahan.

Di Jakarta, sekitar 10 ribu buruh diperkirakan turun ke jalan di beberapa titik strategis, terutama di depan DPR RI dan Istana.

Secara nasional, jumlah peserta diprediksi mencapai 75 ribu orang. Besarnya gelombang massa ini mencerminkan tekad kuat buruh dalam memperjuangkan hak dan mendorong pemerintah memberikan respons nyata atas tuntutan mereka.

Daftar Tuntutan Buruh

1. Kenaikan Upah Minimum

Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai 2026, dengan perhitungan berdasarkan inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta putusan MK Nomor 168.

2. Penghapusan Outsourcing

Mereka menolak sistem outsourcing pada pekerjaan inti dan meminta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan.

3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK

Pemerintah diminta segera membentuk satuan tugas khusus guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor industri.

4. Reformasi Pajak Buruh

-Menetapkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) buruh sebesar Rp7,5 juta per bulan.
-Menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.
-Menghilangkan diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan yang sudah menikah.

5. Legislasi Pro-Pekerja

  • Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
  • Mendukung RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
  • Menuntut revisi RUU Pemilu guna memperbaiki sistem Pemilu 2029.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here