Puluhan Ribu Pekerja di Riau Terancam PHK

RIAU – Sebanyak 22.000 pekerja sektor Hutan Tanaman Industri di Provinsi terancam kehilangan pekerjaan karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.17 Tahun 2017.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung menyataka, “Pertama yang kita khawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran. Dari HTI saja, sekitar 22.000 orang menggantungkan hidup menafkahi keluarga,” katanya, Selasa (23/5/2017).
Permen LHK P.17 tahun 2017 merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan. Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.
Untuk itu, SPSI Riau meminta  pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi tersebut secara jernih, dengan memperhatikan dampak-dampaknya secara luas.
“Apabila terjadi PHK besar-besaran, mau dikemanakan pekerja ini. Saya berharap pemerintah jangan jadikan pekerja sebagai alat, tapi jadikan aset untuk pembangunan,” tuturnya, dilansir Antara.
Advertisement