MELABOUH – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi mengatakan 21 orang warga etnis Rohingya yang terdampar di kawasan Pantai Keamanan, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
Mereka diketahui hanya memiliki kartu UNHCR dan IOM, dan terdampar di pesisir pantai Keamanan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (13/3) sekira pukul 06.00 WIB.
Fauzi mengatakan saat ini ke-21 warga etnis Rohingya tersebut sudah dipindahkan ke Kota Banda Aceh, setelah sebelumnya dilakukan pendataan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat.
Setibanya di Kota Banda Aceh, warga Rohingya tersebut kemungkinan akan mendapatkan pendataan dan penanganan kembali oleh pihak terkait, yang menangani pengungsi dari luar negeri.




