JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan syarat-syarat bagi sekolah swasta yang akan menggratiskan Sumbangan Biaya Pendidikan (SPP) untuk memastikan mutu lulusan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa persyaratan tersebut masih dalam pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Nahdiana menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis, namun tidak merinci nama-nama sekolah tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan proyek percontohan sekolah gratis, yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Nahdiana, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menjadikan provinsi ini sebagai tempat belajar dengan memulai program sekolah gratis di 40 sekolah swasta.
Jumlah total sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta, adalah 4.057 sekolah, yang terdiri dari 2.715 SD dan 1.342 SMP, berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).





