Quo vadis MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (sekarang terpidana seumur hidup)

RAKYAT yang paham supremasi hukum, paling tidak menangis di batinnya menyaksikan penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar atas dugaan kasus “jual-beli”  uji materi yang diajukan kepada  lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman itu.

Ironis memang, hakim yang selayaknya bertanggung jawab mengontrol tegaknya konstitusi malah menjadi korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan oleh Komisi Anti Korupsi (KPK).

Penangkapan Patrialis Akbar terkait proses uji materi (Judicial Review)   Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan yang ditanganinya.

Patrialis diduga menerima uang senilai  20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2 milyar) dari boss 20 perusahaan importir daging, BHR  sebagai imbalan hasil transaksi  perkara uji materi (JR) yang diajukan pada MK.

BHR, diduga meminta agar JR yang diajukan oleh perwakilan asosiasi peternakan, petani, pedagang dan konsumen daging sapi dalam perkara nomor129/PUU-XIII/2015, dibatalkan oleh MK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan, Patrialis digelandang bersama  tiga tersangka lainnya yakni BHR, KM, rekan Patrialis yang menjadi perantara dan NGF, sekretaris BHR di tiga lokasi terpisah di Jakarta, Rabu pagi (25/1) hingga malam hari.

“Saya kira (rakyat-red) di seluruh negeri ini pasti kecewa, “  tutur Presiden Joko Widodo dengan geram saat dimintai tanggapannya mengenai peristiwa Operasi Tangkap Tangan oleh KPK itu.

Jokowi juga menekankan perlunya dilakukan reformasi hukum secara menyeluruh dengan prioritas pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek pungli, rasuah dan korupsi.

 

Reformasi total

Reformasi hukum total seperti yang disampaikan Jokowi mendesak dilakukan  mengingat sudah cukup banyak birokrat termasuk di lembaga tinggi negara penegakan hukum dan parlemen yang seharusnya menjadi sosok panutan atau manusia “setengah dewa”, menjadi pesakitan KPK.

Sampai 2016 saja tercatat sembilan hakim yang tersangkut kasus pidana korupsi, selain menjerat 59 anggota DPR dan DPRD, sembilan gubernur dan 26 walikota, bupati dan wakilnya.

Patrialis seperti yang diungkapkan Jubir MK Fajar Laksono, adalah pribadi sederhana, baik dari cara berpakaian mau pun dalam keseharian. Di kantor ia juga dikenal ramah dan santun termasuk pada bawahannya.

Di mata keluarga seperti yang diungkapkan seorang kakaknya, Yurdaniati pada harian Padang Ekspress, Patrialis dikenal sebagai anak yang sopan, berbakti, sangat perhatian pada orang tua terutama pada ibunya, dan juga rajin mengaji.

“Mungkin saudara saya itu dijebak,” tutur Yurdaniati seolah-olah tidak percaya pada kasus yang menimpa Patrialis.

Sementara Ketua MK Arief Hidayat menanggapi penyimpangan di lembaga yang dipimpinnya menyatakan maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan mempersilahkan KPK memeriksa hakim konstitusi lainnya dan juga segenap jajaran MK.

Di sisi lain, Arief Hidayat juga dituntut sejumlah kalangan untuk mengundurkan diri sebagai ketua MK karena terbukti tidak mampu merefomasi lembaga yang dipimpinnya. Kasus yang mendera Akil Mochtar dan Patrialis tidak saja mencoreng wajah MK tetapi  juga citra penegakan hukum di Indoniesia.

 

Karier paripurna       

Karier Patrialis bisa dibilang paripurna, pernah duduk di ketiga institusi kekuasaan,  eksekutif, judikatif dan legislatif.

Usai menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Muhammadiyah, Jakarta ia meniti karier sebaga pengacara, kemudian sebagai anggota DPR mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dua periode (1999 – 2009).

Patrialis diangkat sebagai menteri hukum dan HAM dalam kabinet Presiden Susilo Bambamg Yudhoyono ( Oktober 2009 -2011), dan kemudian menjadi hakim MK sejak 2013.

Sebelumnya saat di DPR, Patrialis pernah melamar sebagai hakim konstitusi di MK namun gagal, dan baru berhasil setelah SBY mengeluarkan Keppres No.87 Tahun 2013 pada 22 Juli.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi sempat ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (KMSSMK) karena  proses pemilihannya  dinilai tidak  transparan.

KMSSMK kemudian menggugat Keppres No. 87/2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dimenangkan, namun kemudian dimentahkan kembali oleh Pengadilan Tinggi  Tata Usaha Negara (PT TUN) yang kemudian dikukuhkan oleh MA.

Iming-iming korupsi sangat menggoda dan menggiurkan sehingga meruntuhkan iman sosok-sosok manusia yang mulanya santun, berdedikasi, jujur bahkan tokoh  panutan sekalipun.

“Reformasi hukum harus menyeluruh!,” seru Presiden Jokowi. Tetapi bagaimana ya, jika sang pimpinan juga terus ikut-ikutan tergoda suap?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement