Radikalisme, Nggak Ada Matinya

Tidak ada tempat bagi radikalisme menggunakan isu SARA di bumi Indonesia yang penduduknya beragam dan sudah menerima Pancasila sebagai ideologi negara di bawah NKRI.

KEHARMONISAN Indonesia di tengah keberagaman penduduknya terus diusik oleh kelompok tertentu yang ingin memaksakan ideologi selain Pancasila yang sudah terbukti berhasil sebagai alat pemersatu bangsa dan negara.

Polda Metro Jaya  (7/6) mencokok Abdul Kadir Baraja, Ketua Khalifatul Muslim (KM) – ormas yang hendak membelokkan NKRI dengan ideologi Pancasila menjadi negara khilafah- sesuai dengan pemahaman Islam menurut kelompok mereka.

Penangkapan dilakukan setelah aparat keamanan mendalami aksi-aksi konvoi berkendaraan yang berlangsung di Jakarta, Brebes dan Lampung, pekan lalu oleh kelompok yang terangan-terangan mengampanyekan pembentukan negara khilafah.

“Setelah kami analisis, kami temukan ada peristiwa pidananya, karena ternyata, aksi-aksi yang dilakukan kelompok tersebut bertentangan dengan Pancasila, “ ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya saat diwawancarai wartawan, Baraja menyangkal bahwa ormas KM yang dipimpinnya menentang NKRI dan Pancasila dan bekilah aktivitas mereka hanya terkait keagamaan.

Baraja, menurut kesaksian polisi, adalah eks-napi kasus terorisme yang pernah dihukum penjara tiga tahun dan 13 tahun terkait kasus terorisme di Lampung pada 1979, peledakan Candi Borobudur pada 1985 dan kedekatannya dengan gerakan radikal.

Pemimpin dan penggagas KM itu dalam kasus ini dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU No. 16 tahun 2017 tentang ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Gamang

Pengamat terorisme, Ridlwan Habib di acara TV (8/6) mengakui, polisi kesulitan atau terkesan gamang menangani ulah ormas seperti dilakukan oleh KM pimpinan Baraja, karena belum ada payung perundang-undangannya.

Menurut dia TAP MPR XX5 tahun 1966 hanya memuat larangan bagi ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme, tetapi tidak menyebutkan mengenai ajaran radikalisme lainya yang juga menyimpan dari ideologi Pancasila.

Untuk itu, ia berharap, ke depannya diterbitkan Undang-undang yang mengatur secara spesifik larangan bagi ajaran radikalisme lain   berkedok agama yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain perlunya paying hukum, Ridlwan juga menganggap mendesak pemahaman terkait potensi ancaman radikalisme di bangku-bangku sekolah, tidak sekedar pelajaran hapalan atau kurikulum yang bersifat formalitas.

Menurut dia, untuk melawan radikalisme, perlu pula dialog dan pemahaman tentang aliran tersebut, perlu pembelajaran, juga kontranarasi untuk mematahkan narasi mereka.

Sanksi hukum saja, lanjutnya, juga tidak memadai, karena sejumlah praktisi atau pelaku teroris menganggap dipenjara sebagai ibadah atau pengorbanan demi tujuan mereka.

Ironisnya, keberadaan kelompok radikal yang militan dan bersuara keras juga sering dimanfaatkan oleh politisi memainkan isu perbedaan identitas (SARA) untuk mendulang suara seperti terjadi dalam Pilpres 2014 dan Pilkada DKI 2017.

Di tengah keberagaman bangsa Indonesia, selayaknya radikalisme dan aliran apa pun yang dapat memecah belah persatuan bangsa dalam kerangka NKRI dan ideologi Pancasila tidak dibiarkan hidup.

 

 

 

 

Advertisement