JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, dalam UU Pelindungan Data Pribadi mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi
Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi.
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang tersebut merupakan keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
Sumber: @IndonesiaBaik.id