Rakyatnya Ditimpa Musibah, Bupati  Umrah

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dan isterinya asyik-asyik menunaikan ibadah Umrah saat rakyatnya sedang bergulat melawan maut di tengah banjir bandang sejak akhir November. (foto;@almisbah-travel Aceh)

KEGERAMAN publik paling tidak terwakili oleh perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta  Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diproses pemecatannya karena dianggap “lari dari tanggung jawab”.

“Kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan gawat meninggalkan anak buah. Enggak bisa tuh. Saya nggak mau tau asalnya dari partai mana. Sudah, pecat saja,” ujar Prabowo dalam rapat terbatas membahas soal banjir Sumatera, di Jakarta, Minggu malam (7/12).

Apa yang dilakukan Mirwan memang tidak bisa diterima secara moral dan tanggung jawab serta akal sehat. Sebagai seorang pemimpin selain contoh buruk, Mirwan  sama sekali tidak bisa diteladani.

Sebelumnya, Partai Gerindra juga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra kabupaten tersebut. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono.

Lebih jauh Sugiono menyebutkan, ia  juga sudah memerintahkan ketua DPD partai Gerindra Aceh untuk mencari penggantinya sekaligus membuat surat keputusan untuk itu.”

Pasal sanksi

Sementara Wamendagri Bima Arya pun menjelaskan tentang sanksi yang akan diterima kepala daerah yang melanggar aturan.

Menurut dia,  dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

UU tersebut juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.

Bima menegaskan Kemendagri akan memberikan sanksi dalam kasus Bupati Aceh Selatan tersebut. Namun ia belum menjelaskan bentuk sanksinya.

“Jika dalam pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan ada pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, inspektorat dapat merekomendasikan pengenaan sanksi kepada kepala daerah,” ujar Bima dilansir detikNews, Senin (8/12).

Perjalanan ibadah Umrah ke Tanah Suci  dilakukan Mirwan dan isterinya tanpa izin pemerintah daerah dan pusat.

Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip, Senin (8/12) menyebutkan, Mirwan memiliki harta kekayaan sekitar Rp 26 miliar per 1 Oktober 2024 yang ia laporkan ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan.

Jika dirinci, harta kekayaan Mirwan paling banyak berasal dari lima tanah dan bangunan senilai Rp 21,8 miliar . Lokasinya ada yang terletak di Jakarta Timur dan Aceh Barat Daya yang disebut merupakan hasil sendiri.

Selain itu, Mirwan memiliki 11 transportasi senilai Rp 3 miliar, berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Daihatsu Pick Up, hingga Mobil Toyota Rush dan Toyota Camry.

Tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp 321,4 juta, kas dan setara kas Rp 223 juta serta harta lainnya Rp 710 juta, sebaliknya ia juga memiliki utang Rp225 juta.

Selain terhadap kasus Bupat Mirwan, sudah saatnya dilakukan pengawasan ketat terhadap setiap pejabat di instansi atau kementerian, juga kepala daerah, baik dari gaya hidup, kepemimpinan, moral  dan juga harta yang dimilikinya.

Jika tidak,  nanti bakalan banyak lagi oknum pejabat  yang tega menari-nari di atas penderitaan rakyat atau kalau oknum politisi, di depan konstituennya.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here