JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi telah mengirim surat kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait permintaan Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militernya di wilayah Indonesia.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa komunikasi antar kementerian merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan.
“Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” ujar Yvonne, Rabu (15/4/2026).
Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
Menurut Yvonne, permintaan tersebut masih berupa usulan dari pihak AS dan sedang dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Setiap kemungkinan kerja sama tetap akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Ia menambahkan, mekanisme pengaturan overflight akan ditelaah dengan mengedepankan kedaulatan wilayah udara, kepentingan nasional, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Lebih lanjut, Kemlu menegaskan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan AS tidak bertumpu pada isu overflight semata, melainkan mencakup kerangka kerja sama yang lebih luas.
“Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat dan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final,” kata Yvonne.
Sebelumnya, ramainya isu ini dipicu oleh beredarnya informasi di publik terkait dokumen atau pembahasan awal mengenai kemungkinan pemberian izin lintas udara bagi pesawat militer AS di Indonesia.
Informasi tersebut kemudian memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran kedaulatan wilayah udara serta implikasi geopolitik di tengah meningkatnya tensi global.
Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa kebijakan semacam itu, jika tidak dijelaskan secara utuh, dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia memberi ruang bebas bagi kekuatan militer asing.
Kondisi inilah yang membuat isu overflight pesawat militer AS cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan apa pun.





