
KASUS-kasus kekerasan atau pelecehan seksual marak terjadi di kampus yang notabene adalah simbol peradaban bangsa, bahkan terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, melibatkan 16 mahasiswa.
Pada medio tahun 2024 viral di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH terhadap dua karyawatinya.
Kekerasan seksual oleh dosen terhadap mahasiwa di Universitas Budi Luhur (UBL) Jaksel melibatkan dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (15/4), sedangkan kasus sama oleh MZ, mahasiswa Prodi D3 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, dilaporkan ke Polda Banten (2/4) lalu.
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
Menurut dia, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu mengintervensi persoalan tersebut dari sisi kebijakan.
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujar Syarief dilansir Kompas.com, Rabu (15/4).
Syarief menganggap penting adanya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Untuk itu Ia juga mendorong mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual dan penguatan regulasi.
Pemerintah, tegas Syarief, perlu melakukan gebrakan dari sisi kebijakan agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak kembali terjadi.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” ujar Syarief.
Tidak bisa ditoleransi
Sementara Menteri Dikti, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa FH UI.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Tentu tidak sekedar pernyataan, tetapi upaya mitigasi untuk menghindari kampus dari tidakan kekerasan seksual harus terus dilakukan, jika tidak, coreng-moreng wajah perguruan tinggi yang notabene adalah candra-dimuka untuk mencetak generasi penerus bakal tak terhindarkan. (ns)




