Ratusan TKA Masuk ke Jatim Sepanjang 2016

ilustrasi TKA

SURABAYA – Sampai bulan Oktober 2016 ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap  tenaga kerja asing (TKA).

Sebanyak 114 di antaranya berupa tindakan deportasi.

Salah satu penyebabnya adalah terbukanya pintu untuk tenaga kerja asing di Jatim.

Kepala Kemenkum HAM Kanwil Jatim Budi Sulaksana mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan tenaga kerja asing.

Sebab, kehadiran mereka bisa menimbulkan konflik dengan pekerja lokal. “Kami harus selektif. Jika tidak, akan bahaya,” katanya seperti dilansir JPNN, Senin (31/10)

Tenaga kerja asing itu tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Mulai tempat hiburan, kantor, hingga buruh pabrik. “Mereka ada yang memang legal, tapi lebih banyak yang ilegal,” terang Budi.

Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim gencar melakukan operasi penindakan warga negara asing (WNA) yang mokong.

Dari ratusan WNA ilegal yang tertangkap, mayoritas menyalahgunakan izin tinggal.

Misalnya, izin untuk wisata, tapi digunakan untuk bekerja. “Mereka masuk ke Jawa Timur melalui Bali sehingga kami sulit mendeteksi,” ungkap Budi.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim Lucky Agung Binarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan operasi serentak se-Jawa Timur.

Ia blusukan ke kantor-kantor dan pabrik-pabrik bersama tim. “Target kami di daerah industri,” katanya.

Daerah yang mendapatkan perhatian lebih adalah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Advertisement