
MENKO Polhukam Mahfud MD di tengah sisa setahun lagi pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH) melalui SK No. 63 tahun 2023 yang diterbitkan kementerian tersebut.
Mahfud MD secara eks-officio sebagai pengarah, sedang ketuanya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kantor Kemenko Polhukam, sedangkan Laode M Syarif sebagai wakil ketua.
TPRH membawahi empat kelmpok kerja yakni Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan SDA dipimpin Hariyadi Kartodiharjo, Kelompok Kerja Pecegahan dan Pemberantasn Korupsi diketuai Yunus Husein serta Kelompok Kerja Sektor Peraturan Perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti.
Sederet tokoh-tokoh publik yang lantang menyuarakan penegakan hukum seperti Najwa Shihab, musisi Eros Jarot, pakar hukum Asep Iwan Iriawan dan Bivitri Susanti, Pusat Anti Korupsi UGM Zaenal Arifin Mochtar dan pegiat anti korupsi Universitas Andalas Fery Amsari juga menjadi anggota di salah satu kelompok kerja.
Sementara mantan Wakil Ketua KPK (2015 – 2019) Saut Situmorang menilai, wajar saja jika pembentukan TPRH tersebut dikait-kaitkan dengan agenda politik menjelang Pemilu serentak 2024.
Yang jelas, senada dengan pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Saut menilai, carut marut terkait fungsi instasi dan penegakan hukum saat ini memang perlu direformasi walau mereka ragu apakah dengan keterbatasan waktu, TPRH bisa menuntaskannya.
Mereka juga cemas, akan terjadi tumpang tindih dengan instansi-instansi hukum yang sudah ada seperti Kejaksaan, Polri dan KPK, namun melihat nama-nama komposisi komisioner TPRH yang terdiri dari tokoh-tokoh berintegritas dan lantang menyuarakan penegakan hukum di negeri ini, ada juga yang menaruh hararapan pada mereka.
Benahi Karut Marut Hukum
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan (27/5) menyebutkan, TPRH yang bertugas sampai 31 Des. 2023 dan bisa diperpanjang, bertujuan untuk membenahi karut-marut bidang hukum dan merumuskan kebijakan hukum untuk direkomendaskan pada pemerintah terpilih dalam Pemilu 2024 nanti.
Idenya, kata Mahfud MD, muncul saat ada hakim agung MA yang ditangkap KPK beberapa bulan lalu akibat menerima rasuah hasil jual-beli perkara kepailitan (Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh-red).
Kasus kontroversial lainnya yakni keputusan MK atas uji-materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dan batas usia minimal komisioner KPK 50 tahun.
Peneliti Pusat Anti Korupsi UGM, Zaenal Abidin Mochtar misalnya, menilai ketetapan MK tersebut menerabas kewenangan DPR dan pemerintah, mengingat kewenangan MK hanya mengurus persoalan UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD).
Menurut dia, ketetapan terkait masa jabatan masuk dalam ranah open legal policy dimana tidak ada larangan, sementara terkait pembatasan usia, diserahkan instansi masing-masing, misalnya masa jabatan komisioner Lembaga Penyiaran Indonesia cuma tiga tahun.
Lagi pula, menurut Bivitri, peraturan perpanjangan masa jabatan KPK, jika dikabulkan, tidak berlaku surut (retroaktif), jadi untuk masa kepemimpinan KPK setelah periode saat ini yang diangkat pada 2019 berakhir Desember 2023.
Bernuansa politik
Perpanjangan masa jabatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron ditengarai bernuansa politik, melihat dari begitu cepatnya MK mengambil keputusan yang menuai kontroversi terkait kewenangan yang seharusnya domain pemerintah dan DPR.
Mantan WamenkumHAM Deny Indayana juga mencurigai, keputusan MK untuk memperpanjang mas jabatan pimpinan KPK adalah bagian strategi politik untuk mengawal “kasus-kasus” yang ditangani mitra koalisi tertentu.
Sementara seorang pengamat, menyebutnya antara lain kasus korupsi balap Formula E yang mengindikasikan keterlibatan Anies Baswedan. “Kasus ini sudah 14 kali bolak-balik, tapi belum ada yang jadi terrsangka, “ ujar sebuah sumber.
Kasus kontroversi lainnya yakni perubahan frasa surat keputusan pergantian Hakim Agung Aswanto yang diajukan DPR dan yang ramai diviralkan di media terkait usulan sistem pemilu tertutup yang diajukan oleh Fraksi PDI-P tetapi ditolak oleh kedelapan fraksi lainnya.
Politisasi, apalagi praktek money politics seperti suap-menyuap jika sudah menjangkiti oknum atau sistem hukum tentu sangat mencederai status Negara Hukum yang disandang negeri ini
Mari kita amati dan simak bersama , kiprah nyata KPRH.




