
REKTOR itu jabatan tertinggi di dunia kampus. Tetapi gara-gara ulah Prof. Dr. Karomani Rektor Universitas Lampung yang terima suap untuk penerimaaan mahasiswa baru jalur mandiri, ada orang memplesetkan rektor sebagai: ngorek-orek barang kotor. Ini pelacuran di dunia pendidikan. Kampus yang menjadi kawah Candradimukanya para calon cendekiawan, seleksinya bisa dibeli dengan uang. Paling mengejutkan, selama “memeras” calon mahasiswa itu Rektor Unila telah menerima uang tak kurang dari Rp 5 miliar. Kok pas banget dengan namanya ya, Karomani ternyata akronim: karem (gemar) money!
Sebelum tahun 1976, sistem penerimaan mahasiswa baru masih sederhana, setiap PTN (Perguruan Tinggi Negeri) bisa menyeleksi sendiri calon mahasiswanya. Dan jaman itu jenjang pendidikan mahasiswa hanya disebut sebagai tingkat, dari tingkat I hingga tingkat V. Tapi kemudian diubah pakai istilah semester, dengan masa kuliah selama 6 bulan. Jika dulu masa kuliah selama 5 tahun, kini cukup 4 tahun (8 semester).
Sudah menjadi tradisi negeri ini, setiap ganti menteri Pendidikan, sepertinya harus ganti pula kurikulumnya. Di tahun 1976 sistem penerimaan mahasiswa PTN diubah dengan nama SKALU (Sekretariat Kerjasama Lima Universitas) yang terdiri dari UGM Yogyakarta, UI Jakarta, Unair Surabaya, IPB Bogor dan ITB Bandung. Tahun 1979 berkembang menjadi SKASU (Sekretariat Kerjasama Sepuluh Universitas) karena ditambah 5 kampus lagi, yakni: Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Brawijaya Malang, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Universitas Sumatera Utara.
Dengan sistem SKALU dan SKASU, lulusan SMA tak perlu skarat karena kecapekan perjalanan jauh demi bisa kuliah di universitas idolanya. Sebab dengan sistem ini, lulusan SMA di Yogya yang ingin kuliah di USU Medan tak harus mengikuti seleksi di Medan, cukup dari kotanya sendiri. Begitu pula anak Semarang yang ingin kuliah di Surabaya, juga tak perlu harus ikut seleksi lewat kampus idolanya di Surabaya.
Begitulah, sistem penerimaan mahasiswa baru terus berkemajuan. Tahun 1983 namanya berganti menjadi Sipenmaru akronim dari Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Tahun 1989 berganti lagi jadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negri). Uniknya, 13 tahun berikutnya (2002) berganti jadi SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru), ini sebetulnya kan masih satu kantor alias tak ada bedanya dengan istilah lama Sipenmaru. Habis itu, SPMB berganti lagi menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya polemik pemasukan dana pendaftaran SPMB dengan akibat keluarnya 41 universitas dari SPMB.
Sesuai dengan dinamika kampus dan kesepakatan para rektor, pernah dibuka peluang masuknya mahasiswa tanpa test. Calon mahasiswa itu hanya dilihat dari nilai-nilainya yang terbagus di sekolah asal. Namanya waktu itu PMDK (Penelusuran Minat Dan Kemampuan). Tapi pernah terjadi lho, meski sudah lolos PMDK, gara-gara tak punya biaya kuliah, ya tetap tidak masuk. Jadi, “kemampuan” di sini bisa diartikan biaya!
Ketika pada 2013 SNMPTN ganti nama lagi jadi SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), PMDK diubah menjadi “jalur undangan”. Lalu pada 2018 SBMPTN memberi keleluasaan pada PTN untuk membuka jalur mandira maksimal 30 persen dari bangku yang tersedia. Ini menjadi ajang pelarian calon mahasiswa yang sebelumnya gagal ikut SBMPTN.
Muntahan SBMPTN itu jumlahnya ribuan, dari mereka ini banyak juga dari anak orang kaya termasuk juga yang sok kaya alias memaksakan diri. Berapapun biayanya ditempuh juga yang penting anaknya berhasil masuk kampus PTN. Peluang inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum rektor sekelas Prof. Dr. Karomeni dari Universitas Lampung. Dia bekerja sama dengan Wakil Rektor, Ketua Senat untuk menampung peserta jalur mandiri sistem DLDBK (Dinyatakan Lulus Dulu Bayar Kemudian).
Tarip rekrutmen mahasiswa lewat jalur mandiri dengan sistem DLDBK ini berfariasi, dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta. Yang memaksakan diri cukup bayar Rp 100 juta, tapi yang tajir melintir bayar sampai Rp 350 juta. Padahal gara-gara ulahnya tersebut dipastikan batal menjadi mahasiswa Unila. Tapi keluarga si mahasiswa yang jadi perantara, sukses menjadi napi karena tercium KPK.
Hari nahas itu terjadi di sebuah hotel Lembang Bandung Sabtu dinihari 20 Agustus 2022. Saat mereka sedang mengikuti Character Building, tahu-tahu sejumlah penyidik KPK datang menangkapnya. Selain Prof. Dr. Karomani, ditangkap pula Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, M Basri; Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; ajudan Karomani, AT; serta pihak calon mahasiswa, Andi Desfiandi (AD).
Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Dari penggeledahan rumah di Lampung, ditemukan pula buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar. Kata KPK, uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan.
Rektor bagi Karomani bisa berubah arti jadi ngorek-orek barang kotor, karena dia yang aktif memerintahkan pada para pembantunya untuk menagih pada para calon mahasiswa yang telah diloloskan masuk Unila. Dari uang kotor itulah rupanya dia berhasil bangun rumah megah di Lampung. Tapi sialnya, baru sebulan syukuran rumah baru, eh ditangkap KPK. Habis syukuran, orang Jawa Lampung akan mengumpat, “Sokur!” yang artinya rasain lu.
Itulah resiko yang harus dibayar Karomani. Dia telah melacurkan diri, menyalah-artikan program jalur mandiri sebagai dimakan sendiri. Setelah kenyang baru ketahuan, Karomani ternyata karem (doyan) soal money. (Cantrik Metaram).




