spot_img

Remaja Pemukul Salim Kancil Divonis 3 Tahun 6 Bulan

SURABAYA–Hakim putuskan dua remaja pemukul Salim Kancil divonis 3 Tahun 6 bulan penjara, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman tujuh tahun penjara. Remaja berinisial ABD dan IY, dinyatakan terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan korban.

“Memutusan terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 dan 3, ikut dalam pengeroyokkan maka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Tinuk Kushartati, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4/2016), seperti diberitkan Okezone.

Keringanan bisa didapat karena selama persidangan ikut memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif dan belum pernah menjalani hukuman. Selain itu orang tua juga sudah melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik anaknya itu. “Terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan,” sambung Tinuk.

“Maka kedua terdakwa harus tetap menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka menjalani hukumannya di Lapas Blitar khusus anak-anak,” pungkasnya.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles