JAKARTA, KBKNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, total ada 11 orang yang dijerat sebagai tersangka, termasuk IEG.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
KPK menahan IEG untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Wamenaker, sepuluh orang lainnya yang juga dijadikan tersangka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang).
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025).
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang).
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya membenarkan operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 di Kemenaker.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, seperti dilansir dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ditangkap dalam OTT.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
Meski demikian, KPK memastikan penahanan terhadap Wamenaker bersama 10 tersangka lainnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tersangka akan menjalani masa tahanan awal hingga 10 September 2025.L




