JENEWA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengesahkan resolusi tentang kondisi kesehatan di wilayah pendudukan Palestina.
Resolusi yang disahkan pada Rabu (24/5) tersebut diadopsi WHO setelah memperoleh 76 suara dukungan, dengan 13 suara menolak dan 35 lainnya abstain.
Resolusi berfokus pada kesehatan kemanusiaan yang dibutuhkan warga di wilayah pendudukan Palestina, yakni di Yerusalem timur dan dataran tinggi Golan Suriah.
“Fragmentasi mengenai tata kelola kesehatan di wilayah pendudukan Palestina menimbulkan sebuah tantangan besar terhadap pemberian layanan kesehatan yang efektif kepada penduduk Palestina,” bunyi resolusi tersebut, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Resolusi juga menyebut jika Israel bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak kesehatan seluruh warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur dan Jalur Gaza.
Selain itu, tanggung jawab Israel meluas sampai dengan memastikan kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyediaan layanan kesehatan, termasuk non-diskriminasi berdasarkan ras, usia dan gender, untuk menyokong realisasi progresif dan memastikan tidak ada kemunduran atas hak kesehatan bagi warga Palestina di bawah pengawasan efektif mereka.
Israel juga diminta bertanggung jawab untuk memastikan kesiapsiagaan dan penanggulangan terhadap ancaman kesehatan masyarakat, termasuk pandemi COVID-19, melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Palestina.
