spot_img

Ribuan e KTP di Solo Belum Tercetak

SOLO – Permasalahan e KTP di sejumlah daerah di Indonesia masih terjadi, seperti halnya di Solo, Jateng.

Sebanyak 9.000 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) warga Solo belum dicetak. Penyebabnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo kehabisan stok blanko sejak November 2016.

Kepala Dispendukcapil Solo Suwarta mengatakan, kekosongan blanko telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan serupa juga terjadi di seluruh Indonesia karena masih menunggu lelang pengadaan blangko E-KTP yang diperkirakan rampung pada Februari.

 

“Sebagai gantinya, kami menerbitkan surat keterangan merujuk Surat Edaran (SE) Kemendagri. Surat keterangan pengganti E-KTP sah secara hukum,” terang Suwarta, Senin (9/1/2007) diberitakan Sindo

 

Suwarta meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena surat keterangan bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan, pembuatan SIM, dan lainnya. Sebab, data dalam surat keterangan mengacu pada data perekaman E-KTP dan dibubuhkan tanda tangan resmi sesuai perekaman.

Rekam data di kantor Dispendukcapil Solo maupun lima kecamatan, saat normal rata-rata mencapai 120 pemohon. Kemudian angkanya melonjak hingga 600 pemohon setiap harinya. “Permohonan E-KTP melonjak karena sekarang seperti pengurusan administrasi, misal perbankan dan lainnya harus sudah E-KTP,” bebernya.

Sedangkan di Kota Solo terdapat sekitar 8.000 warga belum merekam data E-KTP. Pemkot Solo pun berusaha memberi kemudahan dalam proses perekaman data. Di antaranya mengerahkan pelayanan administasi kependudukan (adminduk) keliling dan sistem online yang dibuka melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau website.

 

“Penerapan sistem online sebagai upaya memberi kemudahan dalam pengurusan adminduk,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto. Dengan demikian, keberadaannya dapat menekan proses antrean di Dispendukcapil.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles