Ribuan Obat Ilegal Ditemukan di Padang

ilustasi: Obat/Ist

PADANG – Ribuan butir obat dan jamu ilegal di Padang ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) pada Jumat (16/9/2016) malam.

“Sidak ini merupakan tindaklanjuti penemuan obat dan jamu ilegal oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, di Padang, sebagaimana dilansir elshinta.com.

Berdasarkan sidak tersebut pihaknya menemukan obat dan jamu yang peredarannya sudah lama dilarang oleh pemerintah di dua lokasi di pasar Tarandam dan Seberang Padang, Padang.

“Adapun obat dan jamu tersebut yaitu Dextro, obat kuat, dan jamu pegalinu,” sebutnya. Ia menambahkan Dextro atau Dextrometorphan pada awalnya digunakan untuk obat batuk namun dalam perkembangannya obat tersebut disalahgunakan oleh para remaja untuk mendapatkan sensasi berhalusinasi sehingga banyak ditemukan remaja yang meninggal karena overdosis.

“Oleh karena itu pemerintah telah melarang peredaran Dextro semenjak tahun 2013,” ujarnya. Sedangkan obat dan jamu kuat yang ditemukan pada sidak tersebut merupakan obat dan jamu yang telah dicampurkan dengan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pengonsumsinya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan si penjual obat dan jamu tersebut didapatkan dari tawaran oleh distributor yang bukan distributor resmi. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya akan memanggil si penjual obat atau apoteker guna mencari siapa yang menjual obat tersebut kepada mereka.

Saat ini pihaknya telah menyita obat dan jamu hasil sidak tersebut untuk dimusnahkan. Sebelumnya BBPOM dan Mabes Polri menggerebek lima pabrik obat ilegal di Tangerang, Banten pada Jumat (2/9). Dan menyita miliaran butir obat ilegal dengan nilai mencapai Rp30 Miliar dan disinyalir sudah beredar di seluruh Indonesia.

Advertisement