Ribuan TKI Asal Indramayu Ilegal

Foto Ilustrasi

INDRAMAYU – Sebanyak 8.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berangkat melalui jalur ilegal atau non-prosedural.

Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Iman Sulaeman mengungkapkan, dari total TKI asal Indramayu sebanyak 17.281 orang, sekira 50% atau 8.000 orang merupakan ilegal.

Tetapi angka tersebut sudah menurun dibanding tahun lalu, “Namun di 2016 jumlah TKI di Indramayu relatif menurun jika dibandingkan 2015 yang mencapai 19.498 orang,” ujarnya, Senin (19/12/2016).

Menurutnya para  TKI ilegal  direkrut oleh oknum calo yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, para TKI ilegal tersebut biasanya membuat paspor dan visa di luar daerahnya sendiri.

“Seharusnya, pihak yang mengurus paspor dan visa itu lebih selektif. Mereka bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami, secara prosedural kah para TKI itu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasinya, kini  pihaknya membentuk layanan terpadu satu pintu untuk masyarakat yang melakukan pengaduan jika terjadi permasalahan. Ke depannya pihaknya juga akan membentuk satgas TKI agar bisa memberantas calo-calo dan oknum yang memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.

“Upaya kami, jika ada aduan masyarakat yang mengalami permasalahan menjadi TKI, kami akan meneruskan ke BNP2TKI, Kementerian Ketenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri, karena wewenang kami sebatas koordinasi,” pungkasnya, dikutip dari Okezone.

Advertisement