RKAB Batu Bara 2026 Dipangkas Tajam, Pengusaha Cemas Tambang Tak Lagi Layak Beroperasi

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah dilaporkan mengalami pemangkasan drastis hingga 40–70 persen. (Foto: pixabay)

Jakarta, KBKNews.id – Kebijakan pengetatan produksi batu bara pada 2026 mulai memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah dilaporkan mengalami pemangkasan drastis hingga 40–70 persen. Angka ini dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan operasional tambang.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyebut, pemotongan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan rencana produksi yang sebelumnya disepakati dalam RKAB tiga tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang tengah dievaluasi, maupun realisasi produksi sepanjang 2025.

Produksi Turun, Skala Usaha Terancam Tidak Ekonomis

Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani menjelaskan besaran pemangkasan bervariasi di setiap perusahaan, namun berada pada rentang yang sangat signifikan.

“Pemotongan produksi berada di kisaran 40 hingga 70 persen. Angka ini berpotensi menurunkan skala produksi perusahaan hingga di bawah tingkat keekonomian,” ujar Gita dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, tanpa kejelasan kriteria dan sosialisasi yang memadai, kebijakan ini membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan jangka menengah maupun panjang.

Beban Tetap Tetap Jalan, Produksi Justru Menyusut

APBI menilai, penurunan produksi tidak serta-merta diikuti oleh penurunan beban perusahaan. Berbagai biaya tetap tetap harus ditanggung, antara lain:

  • biaya operasional tambang
  • kewajiban pengelolaan lingkungan
  • standar keselamatan dan kesehatan kerja
  • kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan

Dengan volume produksi yang menyusut tajam, kemampuan perusahaan untuk menutup biaya-biaya tersebut menjadi terbatas.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional,” kata Gita.

Ancaman PHK dan Efek Domino ke Sektor Pendukung

APBI juga menyoroti dampak lanjutan terhadap tenaga kerja. Jika tambang tidak lagi beroperasi optimal, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif dinilai sulit dihindari, tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga pada:

  • kontraktor pertambangan
  • perusahaan jasa angkutan
  • perusahaan pelayaran
  • penyedia jasa penunjang lainnya

Dampak ini berpotensi menjalar luas, terutama di daerah penghasil batu bara yang ekonominya sangat bergantung pada aktivitas tambang.

Risiko Pembiayaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Dari sisi pembiayaan, APBI mengingatkan adanya potensi gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat. Jika terjadi secara meluas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat:

  • mengganggu stabilitas sektor pembiayaan
  • menekan ekonomi daerah penghasil batu bara
  • menghambat keberlanjutan program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan

Kontrak Terancam, Risiko Penalti Membesar

Selain persoalan operasional, perusahaan tambang juga menghadapi tekanan dari sisi kontraktual. Banyak perusahaan telah mengikat perjanjian penjualan batu bara. Baik untuk pasar ekspor maupun kebutuhan domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri.

Dengan kuota produksi yang lebih rendah dari rencana awal, risiko gagal memenuhi kontrak menjadi nyata. Konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari klaim, penalti, hingga potensi sengketa kontrak.

APBI Minta Evaluasi Ulang Penetapan Produksi

APBI mencatat proses persetujuan RKAB 2026 sebenarnya masih berjalan. Namun, angka produksi yang telah tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) kini menjadi acuan awal. Dengan demikian, perusahaan harus mengajukan ulang RKAB dari awal, meskipun sebagian sudah berada di tahap evaluasi lanjutan.

Melihat berbagai risiko tersebut, APBI meminta pemerintah meninjau kembali penetapan angka produksi batu bara 2026 dengan pendekatan yang lebih seimbang.

“Kami berharap penataan produksi tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah,” ujar Gita.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here