
KEBIJAKAN pengendalian tembakau sangat diperlukan, mengingat selain merusak kesehatan, meluasnya penghisap rokok terutama di kalangan remaja berdampak negatif bagi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030.
Hal itu terungkap dalam Asia Pasific Conference on Tobacco or Health (Apact) ke-12 yang digelar Nusa Dua, Bali, Kamis (13/9) yang dihadiri a.l. oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brojonegoro dan Kepala Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Paranietharan.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan mustahil diraih tanpa adanya kebijakan pengendalian tembakau yang kuat, “ kata Bambang dalam pidato pembukaan pertemuan itu seraya menambahkan, prevalensi merokok yang tinggi meningkatkan kasus-kasus penyakit tidak menular yang menelan biaya besar dan menyebabkan kualitas manusia Indonesia rendah.
SDGs adalah 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.
Menurut Bambang, pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai SDG sehingga kebijakan pengendalian tembakau yang merupakan bagian tujuan 3 SDGs yakni kehidupan yang sehat dan sejahtera yang baik untuk semua.
“Tanpa kebijakan pengendalian tembakau yang kuat, mustahil bisa mencapai tujuan 3SDG, “ ujarnya.
Tujuan 3 SDGs menargetkan penurunan sepertiga kematian dini akibat penyakit tidak menular pada 2030 dimana konsumsi rokok menjadi faktor risiko utama kematian dini dan disabilitas nomor dua pada kaum laki dan nomor delapan pada perempuan.
Pada 2015 saja, angka kematian dan disabilitas akibat penyakit tidak menular terus melonjak dan menyerap biaya hampir 24 persen dari pengeluaran kesehatan. Tujuan 3 SDG juga menyasar implementasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian tembakau (FCTC) yang kuat, namun sayangnya, Indonesia saat ini satu-satunya negara Asia yang belum mengaksesi FCTC.
Pengendalian tembakau juga terkait erat dengan hampir seluruh tujuan 3 SDG. Contohnya, selama ini pengeluaran warga miskin untuk rokok menempati urutan kedua setelah bahan makanan pokok, akibatnya alokasi anggaran rumah tangga untuk nutrisi dan pendidikan berkurang sehingga anak keluarga miskin perokok berisiko tinggi menjadi kontet (stunting).
Sedangkan Paranietharan mengingatkan, negara berpenghasilan rendah hingga menengah hampir tidak mungkin bisa mencakup jaminan kesehatan semesta (UHC) tanpa memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang kuat.
Hal yang tidak bisa diterima dari industri rokok, menurut Paranietharan, mereka menargetkan anak-anak sebagai pasar. “Tiap hari anak menjadi korban iklan rokok yang massif dan korban asap rokok dari perokok lain, “ ujarnya.
Upaya intrinsik
Senada dengan Paranietharan, Menkes Nila Moeloek menyatakan, pengendalian tembakau merupakan upaya intrinsik dalam pencapaian SDGs karena menurut dia, rokok tidak bisa lagi dikategorikan sebagai ancaman kesehatan, tetapi lebih dari itu, ancaman pembangunan manusia.
Berdasarkan catatan Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016, 54,8 persen lelaki muda berusia antara 15 ampai 25 tahun perokok, sedangkan menurut Nila, lima penyait penyebab kematian tertinggi di Indonesia yaknia jantung, strok TBC, diabetes mellitus dan gangguan pernafasan kronis terkait rokok.
Lebih dari itu, penyakit terkait rokok menempati lebih 21 persen dari seluruh total penyakit kronis di Indonesia, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk penyakit terkait rokok pada 2015 mencapai 2,1 milyar dolar, setara 2,5 persen PDB.
Sedangkan Ketua Apact ke-12 Arifin Panigoro menyebutkan, investasi yang serius di bidang kesehatan, terutama pengendalian tembakau, akan memberikan imbal balik berupa generasi yang lebih sehat dan produktif yang nantinya akan berperan dalam pembangunan bangsa.
Kebijakan pengendalian tembakau yang kuat diperlukan, namun kenyataannya, sikap hipokrit tampak nyata dalam keseharian, misalnya dari tayangan iklan-iklan rokok di media cetak dan elektronika terutama TV yang menyiratkan sifat macho, gagah atau gaul para perokok. (Kompas/NS)




