
BISNIS haram dari hasil penyalahgunaan narkoba ternyata sangat mencengangkan yakni Rp500 triliun per tahun atau 13,8 persen dari APBN 2025 yang besarnya Rp3.621,3 triliun.
Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Marthinus Hukom mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (5/5).
Menurut Marthinus, berdasarkan data survei 2019, ada lima provinsi dengan penyalahgunaan narkotika terbanyak yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perinciannya, Sumatera Utara yang tertiggi (6,5 persen) disusul Sumatera Selatan (5,0 persen), DKI Jakarta (3,3 persen), Sulawesi Tengah (2,8 persen), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3 persen).
Selain itu Marthinus mengungkapkan, berasarkan hasil prevalensi 2023, ada 3,33 juta orang di Indonesia atau 1,73 persen dari jumlah penduduk yang menyalahgunakan narkotika pada kisaran usia antara 15 sampai 64 tahun.
Menurut dia, usia orang yang menyalahgunakan narkotika itu berkisar remaja hingga dewasa. “Dari kalangan penduduk usia produktif, yakni usia 15 sampai 64 tahun,” ujar dia. Sementara secara global, ada 296 juta orang di seluruh dunia yang menyalahgunakan narkotika.
“Perkembangan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba global saat ini sebesar 5,8 persen atau sebanyak 296 juta orang di seluruh dunia, ebesar 219 juta orang menyalahgunakan ganja,” ungkap dia.
Marthinus menekankan, persoalan narkotika bukan hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga menjadi masalah di berbagai negara lain.
“Jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak itu tentunya sangat mempengaruhi tingkat peredaran narkoba dan menjadi problem di sejumlah negara,” katanya menambahkan.
Kecanduan narkoba merusak mental dan fisik terutama penduduk di usia poduktif yang notabene adalah generasi penerus, sementara bisnis barang haram itu keuntungannya sangat menggiurkan sehingga acap kali menggoda iman para penegak hukum, dengan membeking para pelaku, menilap barang bukti atau meringankan vonis.
Diperlukan dukungan dan sikap proaktif mulai dari lingkup keluarga, ketetanggaan, RT, RW dan lurah, babinsa dan babhinkamtaibmas, serta seluruh jajaran penegak hukum (polri, TNI dan kejaksaan) untuk bahu-membahu membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.