
KASUS dua bayi, sama-sama berinisial G yang tertukar saat dilahirkan di RS Sentosa, Bogor, Jawa Barat berhasil diselesaikan setelah hasil tes DNA (deoksiribonukleat) keduanya dipastikan tidak identik atau tertukar dengan orang tua yang selama ini mengasuh mereka.
Kisruh soal ini bermula saat SM (37), warga Kampung Mekar, Desa Cibeuteng, Ciseeng, Kab. Bogor melaporkan kepada Polres Bogor pada 18 Juli lalu bahwa bayinya telah tertukar dengan bayi yang dilahirkan DP di RS Sentosa sekitar setahun lalu.
Sebelumnya, Siti yang sejak awal sudah merasa ada keganjilan terhadap bayi yang diasuh dan disusuinya berupaya meminta kejelasan terkait kasus bayinya dari manajemen RS. Sentosa.
Namun tanpa niat untuk menelusuri kebenarannya, baik perawat di RS Sentosa maupun Jubir RS Sentosa Gregg Jako saat didatangi, juga dalam keterangan pers, terkesan seolah “menggampangkan” persoalan dan tanpa beban moral menyebutkan yang tertukar cuma gelang tangan penanda kedua bayi.
Sebelumnya, DP juga tidak bersedia melakukan pengetesan DNA terhadap bayi yang diasuhnya, kemungkinan ia sudah merasa nyaman dengan bayinya atau mungkin juga tidak memiliki kecurigaan bahwa bayi yang diasuhnya bukan anak biologisnya.
Baru setelah SM melibatkan pengacara, melapor ke polisi dan ditanggapi secara cepat oleh Polres Bogor dan kasusnya terus diviralkan di media arus utama termasuk stasiun-stasiun TV, muncul titik terang penyelesaian kasus ini.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Puslatbor, Bareskrim Polri, hasilnya, 99,9 persen terkonfirmasi kedua bayi jelas telah tertukar.
Selanjutnya, agar kondisi kejiwaan, baik orang tua dan juga kedua bayi tersebut pulih dan terjalin kembali ikatan bathin antara orang tua biologisnya dengan bayi yang dikandung dan dilahirkannya, penyerahan bayi juga tidak dilakukan langsung.
Keduanya sepakat, diperlukan waktu untuk membangun kedekatan orang tua dan anak, dan untuk itu perlu diberikan acungan jempol pada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang memfasilitasi rumah bersama di Polres Bogor bagi kedua keluarga dan mengangkat kedua bayi sebagai anak asuh Polres Bogor.
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nahar juga menyatakan, pihaknya akan ikut memantau perkembangan orang tua dan anak sehingga hak anak terlindungi dan kejiwaan orang tuanya terjaga.
Yang juga tak kalah penting, pihak rumah sakit yang ternyata abai dan tidak menunjukkan itikad baik dan empatinya, seharus tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya dari jeratan hukum.
Jangan-jangan kasus malpraktek atau kelalaian dalam pelayanan RS semacam itu bagai fenomena gunung es, banyak terjadi, tetapi jarang yang muncul di permukaan atau menjadi viral di media, baik karena ketidaktahuan pasien (pemilik bayi) terhadap masalah medis atau hukum, relasi kuasa RS dan lainnya.
Untuk menghindari kasus sama di RS-RS lain, code of conduct, job description, serta hak-hak dan kewajiban pasien serta RS harus disempurnakan dan lebih diperinci lagi.




