Rumah Sakit Tolak Korban Kecelakaan, DPR Minta IDI Beri Sanksi

Ilustrasi/ liputan6.com

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago geram dengan penolakan RS Suyoto terhadap korban kecelakaan tunggal sepeda motor bernopol B 6999 VBD terjadi di Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016) dini­hari kemarin.

“Harusnya RS tidak melulu berpikir soal materi, tapi kemanusiaannya juga harus dikedepankan,” ucapnya, seperti dikutip dari RMOL.

Ketika itu, warga yang tidak ingin berdebat lama karena sadar korban kecelakaan tengah kritis, setelah ditolak RS Suyoto langsung menuju RSUD Pesanggrahan. Namun karena lukanya terlanjur parah, korban pun tidak sempat tertolong dan meninggal dunia.

Atas hal ini, Irma juga mengusulkan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mem­beri sanksi tegas kepada dokter jaga yang tidak tanggap meno­long korban. Sebab, dalam kode etik kedokteran, seorang dokter wajib memberikan pengobatan terhadap pasien.

“Salah satu alasan IDI meno­lak jadi eksekutor Perppu Kebiri adalah karena tugas dokter mengobati. Tapi, ke­napa ada dokter yang tidak mau menolong dan mengobati seperti itu. Harusnya dokter jaga itu ambil alih tanggung jawab dan beri pertolongan pertama. Jika kemudian perlu dirujuk ke rumah sakit lain, baru boleh. Tidak boleh main tolak begitu saja,” tegasnya.

Advertisement