RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan ini diambil setelah adanya tekanan dan audiensi dengan elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here